MAYANGAN, Radar Bromo - Menjelang pelaksanaan rapat umum (kampanye akbar) Pilwali Kota Probolinggo, baru dua pasangan calon (paslon) yang mengajukan izin penggunaan tempat.
Namun, hanya satu paslon yang mendapatkan izin. Yakni, pengajuan izin penggunaan Gedung Gor Mastrip.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo Rachmadeta Antariksa mengatakan, sejauh ini ada dua tim paslon yang mengajukan izin penggunaan gedung aset Pemkot untuk menjadi tempat rapat umum.
Pertama, paslon nomor urut 4 yang mengajukan izin penggunaan Stadion Bayuangga. Kemudian, paslon nomor urut 3 mengajukan izin menempati gedung Gor Mastrip, untuk rapat umum.
“Dari pengajuan izin dua tim paslon itu, hanya izin penggunaan fasilitas Gor Mastrip yang diterbitkan. Sedangkan, penggunaan stadion untuk rapat umum tidak diizinkan,” katanya, Sabtu (19/10).
Deta menerangkan, pengajuan izin penggunaan stadion untuk rapat umum tidak diberikan sesuai rapat koordinasi (rakor) KPU Kota Probolinggo, telah disepakati rapat umum tidak menggunakan stadion atau alun-alun.
Sehingga, pengajuan izin penggunaan alun-alun dan stadion tidak disetuji.
“Sesuai rakor awal KPU, termasuk rakor terakhir KPU Kota, Jumat (18/10) siang, disepakati semua dan LO paslon, rapat umum tidak diadakan di stadion dan alun-alun,” katanya.
Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal memastikan dari hasil rakor, tidak ada perubahan. Termasuk pedoman teknis kampanye tidak ada yang direvisi.
“Hasil rakor tetap sama, tidak ada perubahan. Disepakati rapat umum tidak diadakan di stadion dan alun-alun kota,” jelasnya. (mas/rud)
Editor : Ronald Fernando