Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pulbaket Dugaan Korupsi, Sembilan Lurah di Kota Probolinggo Dipanggil Polresta Probolinggo

Arif Mashudi • Jumat, 18 Oktober 2024 | 06:35 WIB
ilustrasi
ilustrasi

MAYANGAN, Radar Bromo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta) tengah mengendus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Probolinggo.

Dugaan korupsi itu diindikasi terjadi pada kegiatan kelurahan. Karena itu, saat ini, Polresta mulai memanggil para lurah di lima kecamatan yang ada di kota.

Mereka dipanggil untuk dimintai data tentang realisasi anggaran tahun 2023. Mulai realisasi anggaran dana alokasi umum (DAU) hingga dana kelurahan (Dakel).

Memang, belum semua lurah di Kota Probolinggo dipanggil. Mereka akan dipanggil secara bertahap.

Saat ini ada sembilan lurah yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Di Kecamatan Wonoasih, tiga lurah sudah dipanggil. Yaitu, Lurah Pakistaji, Lurah Wonoasih, dan Lurah Sumbertaman.

Kemudian di Kecamatan Kademangan dan Kanigaran, baru satu lurah yang dipanggil. Masing-masing, Lurah Pilang dan Lurah Tisnonegaran.

Lalu di Kecamatan Kedopok, tiga lurah sudah dipanggil. Yaitu, Lurah Sumber Wetan, Lurah Jrebeng Kulon, dan Lurah Kedopok.

Kemudian di Kecamatan Mayangan, satu lurah juga sudah dipanggil kepolisian. Namun, belum ada konfirmasi dari kelurahan mana.

Pemanggilan Lurah Tisnonegaran ini dibenarkan oleh Camat Kanigaran Noor Aly saat ditemui di kantor DPRD Kota Probolinggo.

”Kalau di Kecamatan Kanigaran, hanya satu yang dipanggil. Lurah Tisnonegaran. Saya tidak tahu berapa dana kelurahan tahun 2023. Karena bukan zaman saya,” terangnya, Kamis (17/10).

Camat Wonoasih Deus Nawandi juga membenarkan ada tiga lurahnya yang mendapatkan surat undangan dari Polres Probolinggo Kota.

Deus mengaku tidak mengetahui isi undangan tersebut. Namun menurutnya, lurah memang diminta membawa data realisasi anggaran tahun 2023.

”Namanya diundang, ya pasti datang. Nanti juga kami penuhi kebutuhan data yang diminta,” terangnya.

Lurah Pilang Rois Siswanti adalah salah satu dari sembilan lurah yang dipanggil Polres Probolinggo Kota. Rois pun membenarkan ada undangan dari Polres Probolinggo Kota.

Rois pun menegaskan akan memenuhi undangan itu. Termasuk menyerahkan data atau dokumen sesuai permintaan.

”Saya belum tahu terkait apa. Saya sendiri masih akan menghadiri undangan itu,” ujarnya via telepon.

Berdasarkan data yang dihimpun radarbromo.jawapos.com, surat panggilan itu berasal dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Dalam surat itu disebutkan, panggilan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi di kelurahan.

Karena itu, dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Semuanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan anggaran di lingkungan kelurahan tahun 2023.

Untuk kepentingan pulbaket dan dokumen itu, lurah yang dipanggil diminta menyerahkan data dokumen, salinan  anggaran tahun 2023.

Seperti dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2023, laporan rencana anggaran, laporan realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban 2023, hingga laporan sisa anggaran (Silpa) 2023.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto membenarkan pemanggilan terhadap sejumlah lurah di Kota Probolinggo.

 Menurutnya, pemanggilan itu sebagai tindak lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pemerintah di berbagai kegiatan kelurahan selama tahun 2023.

Menurut Didik, pemanggilan dan permintaan data tersebut dilakukan secara bertahap. Nantinya, seluruh lurah di kota akan mendapatkan giliran dipanggil untuk dimintai keterangan dan menyerahkan laporan kegiatan dan keuangan masing-masing.

“Ini bagian dari langkah pencegahan kami agar tidak ada penyalahgunaan dana yang bersumber dari pemerintah,” katanya.

Menurutnya, hal ini penting dilakukan. Mengingat, dana yang digunakan berasal dari negara dan harus dikelola dengan transparan serta akuntabel.

Hingga saat ini, menurutnya, pihaknya masih proses pulbaket dan dokumen. Jika nanti benar ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan bertindak sesuai peraturan.

“Jika ada indikasi pelanggaran, tentu kami akan tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Didik. (mas/gus/hn)

Editor : Achmad Syaifudin
#dipanggil #Dakel #dugaan korupsi #lurah #pemkot probolinggo #dana kelurahan #Polresta Probolinggo #korupsi