Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ketua KONI Kota Probolinggo Jalani Rehabilitasi di RSJ Menur, Begini Cerita Awal Penangkapannya  

Muhammad Fahmi • Kamis, 17 Oktober 2024 | 20:16 WIB

 

 

Ilustrasi tes urine. Inset ketua KONI Kota Probolinggo dalam suatu kesempatan.
Ilustrasi tes urine. Inset ketua KONI Kota Probolinggo dalam suatu kesempatan.
 

SURABAYA , Radar Bromo-Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo berinisial RJ yang terjerat sabu-sabu harus menjalani rehabilitasi.

RJ bakal menjalani rehabilitasi di RSJ Menur, Kota Surabaya sejak Selasa 15/10.

RJ ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.  Ia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang mengandung zat metaphetamine. Diduga, RJ sudah mengkonsumsi sabu sejak lama.

Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak menemukan barang bukti SS saat penggerebekan pada RJ.

Penangkapan terhadap Ketua Koni Kota Probolinggo berinisial RJ, 47, dan temannya AA, 48, di kafe milik RJ di Jalan Panjaitan, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, ini didasarkan pada pengembangan seorang pengedar asal daerah tersebut.

"Ini hasil pengembangan dari pengedar di Surabaya dan Probolinggo," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto.

Ia mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari seorang pengedar W, yang ditangkap di Jalan Wonorejo, Surabaya.

Pengakuan W ini, ia mendapat narkoba jenis SS dari seseorang berinisial EP, warga Jalan Letjen S Parman, Kota Probolinggo.

"Kami lakukan pengembangan dari awalnya menangkap tersangka W kemudian ia mengaku membeli dari EP. Hasil interogasi, EP menjual sabu tersebut ke RJ dan AG," katanya.

Setelah diamankan, polisi melakukan penyidikan terhadap RJ dan AG.

Pengakuannya mereka sudah menggunakan SS sejak lama.

Sesuai dengan peraturan pemerintah, pengguna atau pecandu narkoba harus dilakukan rehabilitasi.

Keduanya, RJ dan AG akhirnya direhabilitasi sejak Selasa (15/10) kemarin.

Iptu Suroto mengungkapkan, hasil assesmen dengan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, RJ direhab di RSJ Menur.

Sementara temannya direhab di RSJ Lawang. "Pemisahan ini agar keduanya tidak bertemu dan benar-benar menjalani rahabilitasi dengan maksimal di sana," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Ketua KONI Kota Probolinggo berinisial RJ ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

RJ diamankan bersama temannya AG. Keduanya ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis SS.

Mereka diamankan di kafe milik RJ  di Probolinggo, Jumat (11/10) sore. (gun/RadarSurabaya/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#sabu #Ketua KONI Kota Probolinggo #koni kota probolinggo #rsj menur #polres pelabuhan tanjung perak