Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tegas, Larang Kampanye Akbar di Alun-alun Probolinggo dan Stadion Bayuangga

Arif Mashudi • Rabu, 9 Oktober 2024 | 19:15 WIB
IKON KOTA: Alun-alun Probolinggo jadi salah satu fasum yang dilarang dimanfaatkan untuk menggelar kampanye akbar. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
IKON KOTA: Alun-alun Probolinggo jadi salah satu fasum yang dilarang dimanfaatkan untuk menggelar kampanye akbar. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)

MAYANGAN, Radar BromoEmpat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Probolinggo tidak boleh memakai alun-alun dan stadion Bayuangga sebagai lokasi rapat umum atau kampanye akbar.

Sebenarnya, KPU memperbolehkan pemakaian dua tempat itu. Larangan penggunaan alun-alun dan stadion ini disampaikan Pemkot Probolinggo saat rakor penetapan pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pilwali Kota Probolinggo 2024.

Berdasarkan rakor itu, KPU Kota Probolinggo lantas menetapkan rapat umum atau kampanye akbar dilaksanakan di lapangan atau tempat terbuka lainnya.

Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal mengatakan, sebenarnya KPU RI memperbolehkan kampanye atau rapat umum di alun-alun dan stadion.

Hal itu seperti diatur dalam Per KPU Nomor 13/2024. Namun, pemkot tidak mengizinkan.

”Jika pasangan calon mendapatkan izin dari pemkot untuk menggelar kampanye di alun-alun, silakan. Karena KPU tidak punya kapasitas melarang untuk berkampanye di alun-alun atau stadion,” terangnya.

Kabid Pertamanan DLH Kota Probolinggo Suci Ningsih mengatakan, KPU RI mengatur bahwa rapat umum dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau lapangan terbuka lainnya.

Namun di daerah, KPU berkoordinasi dengan pemkot dalam menetapkan lokasi kampanye. Sebab, pemkot merupakan pihak yang punya kewenangan untuk izin pemanfaatan.

Alun-alun sendiri menurut Suci, merupakan fasilitas publik yang punya cukup banyak aset negara di dalamnya. Namun, daya tampungnya terbatas.

Penggunaan alun-alun untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan-kerusakan.

Dan bila timbul kerusakan, harus ada pihak yang  bertanggung jawab memperbaiki kerusakan itu.

Pertimbangan lain karena alun-alun dekat dengan sejumlah fasilitas penting lain. Seperti pendapa Bupati Probolinggo, masjid, stasiun, dan Lapas.

Atas pertimbangan itulah, rakor lantas menyepakati bahwa kampanye akbar atau rapat umum di alun-alun tidak diperbolehkan. Termasuk di stadion.

”Jadi sesuai rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan pemkot, rapat umum disepakati tidak boleh diadakan di alun-alun,” terangnya.

Suci menerangkan, kesepakatan larangan kampanye akbar atau rapat umum di alun-alun juga mengacu pada Perwali Nomor 149/2020 tentang Izin Reklame.

Pada Pasal 28 disebutkan, pemasangan reklame dengan atribut/identitas organisasi keagamaan, partai politik, bakal calon peserta pemilu tidak diperbolehkan  di kawasan alun-alun kota.

”Alat peraga kampanye saja tidak boleh dipasang di kawasan alun-alun kota. Apalagi acara kampanye atau rapat umum,” tegasnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#kpu kota probolinggo #kampanye akbar #stadion bayuangga #pemkot probolinggo #alun-alun probolinggo