KANIGARAN, Radar Bromo - Dugaan korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja di sebuah bank BUMN di Probolinggo, mulai disidangkan.
Kamis (26/9), kedua terdakwa Hafidz Hanafi dan Hendra Widianto, didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Atas dakwaan itu, kedua terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya itu mengambil sikap berbeda.
Terdakwa Hendra mengajukan eksepsi. Sementara terdakwa Hafidz menerima dakwaan tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo Thesar Yudi Prasetya mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi pada 2022 di Kantor Cabang Probolinggo. Kredit atas nama Sri Yuniarti ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.
“Atas dugaan itu, kedua terdakwa sama-sama didakwa dengan pasal berlapis,” terang Thesar.
Yaitu dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Keduanya juga didakwa dengan dakwaan subsider. Yaitu, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Arwana serta hakim anggota Athoillah dan Ibnu Abbas Ali itu, dilanjutkan Kamis (3/10) dengan agenda berbeda.
Untuk terdakwa Hendra, sidang kedua diagendakan penyampaian eksepsi. Sebab, terdakwa Hendra mengajukan eksepsi atas dakwaan pada dirinya.
Berbeda dengan terdakwa Hafidz yang menerima dakwaan JPU. Sehingga, majelis hakim pun menetapkan agenda berikutnya adalah pemeriksaan keterangan saksi.
”Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan bersamaan. Tapi ternyata kedua terdakwa ada yang menyatakan eksepsi, ada juga yang menerima. Sehingga, agenda sidang kedua terdakwa ini tidak sama,” terangnya.
Thesar menambahkan, dalam dakwaan JPU sudah ditegaskan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.
Nilai kerugian itu sesuai penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur.
”Dalam dakwaan itu, kedua terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar,” tegasnya.
Hafidz sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Jumat (26/4). Dia mantan karyawan bank bersangkutan yang bertugas sebagai pemrakarsa kredit.
Sementara Hendra merupakan pemohon Kredit Modal Kerja sebesar Rp 3,5 miliar. Dia ditetapkan tersangka dan ditahan, Kamis (30/5) sore.
Dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta, pada 2022 terdapat masalah terkait pemberian dan penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja di salah satu bank BUMN di Kota Probolinggo. Besar kredit modal kerja itu mencapai Rp 3,5 miliar.
Dari masalah tersebut, tersangka Hafidz selaku Pemrakarsa Kredit pada bank BUMN tersebut secara bersama-sama dengan tersangka Hendra.
Permohonan kredit tersebut dilakukan dengan cara menggunakan nama orang lain, yaitu Sri Yuniarti. Juga memanipulasi seolah-olah memiliki usaha padahal usaha tersebut fiktif. (mas/hn)
Editor : Achmad Syaifudin