PROBOLINGGO, Radar Bromo- M. Reza, warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, akhirnya bisa bernapas lega.
Tuntutannya terhadap perusahaan garmen PT Tjiwulan Putra Mandiri Kota Probolinggo yang memecatnya dari pekerjaan terpenuhi. Ia telah mendapatkan uang konpensasi sesuai aturan.
Adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu tenaga kerja PT Tjiwulan Putra Mandiri Kota Probolinggo, sebelumnya diadukan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperin Naker) Kota Probolinggo.
Tim Disperin Naker bergerak cepat. Mereka langsung mendatangi PT Tjiwulan Putra Mandiri, untuk diklarifikasi.
Kepala Disperin Naker Kota Probolinggo Budiono Wirawan mengatakan, dari hasil klarifikasi, pihak manajemen menduga pekerja melanggar ketentuan peraturan perusahaan dan telah diberikan peringatan.
Tindakan pekerja berpengaruh terhadap kinerjanya yang tidak baik. Karena itu, membuat manajemen mengambil tindakan PHK terhitung sejak 5 Agustus 2024.
“Pihak pengusaha telah memberikan uang Rp 5.600.000, hak pekerja sebagai karyawan tetap dengan masa kerja karyawan tetap 1 tahun 6 bulan serta gaji bulan Agustus 2024,” ujar Budi.
Sesuai riwayat pekerja, kata Budi, di perusahaan Reza tercatat sebagai karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Dengan masa kontrak sejak 10 Maret 2017 sampai 31 Januari 2023. “Kemudian, diangkat sebagai karyawan tetap sejak 1 Februari 2023 sampai 5 Agustus 2024,” jelasnya.
Namun, menurut Budi, pengusaha belum memberikan hak pekerja berupa uang kompensasi selama pekerja menjadi karyawan kontrak atau PKWT. Karena itu, tim mediator mengimbau pengusaha membayarnya.
Sesuai aturan dalam UU Ciptaker dan PP Nomor 35/2021 yang mengatur perihal pemberian uang kompensasi bagi pekerja kontrak atau PKWT berlaku sejak 2020.
Perhitungan uang kompensasi yang harus dibayarkan kepada pekerja sesuai ketentuan adalah tiga kali Rp 2.700.000. Yaitu, Rp 8.100.000.
“Setelah dilakukan proses mediasi dan penyelesaian. Pihak pengusaha telah membayar uang kompensasi tersebut pada tenaga pekerja,” jelasnya.
Sebelumnya, Reza mengadu ke Disperin Naker Kota Probolinggo. Didampingi mantan pimpinan DPRD Kota Probolinggo Nasutioan, Reza mengaku di-PHK tanpa alasan oleh pihak perusahaan.
Serta, hanya diberi pesangon yang tidak wajar. Reza tak menuntut banyak, ia hanya menuntut pesangon sesuai aturan.
Sementara itu, Nasution mengampresiasi lankah cepat Diperin Naker Kota Probolinggo.
Sehingga, hak berupa uang kompensasi yang belum dibayarkan oleh pihak PT Tjiwulan Putra Mandiri, kini telah dipenuhi.
“Kami tegaskan, sesuai aturan warga negara asing dilarang memimpin langsung perusahaan di Indonesia. Termasuk di Kota Probolinggo. Apalagi sampai bersentuhan langsung dengan tenaga kerja,” ujarnya.
Terkait permasalah ini, sampai berita ini ditulis pihak PT Tjiwulan Putra Mandiri, belum berhasil dimintai keterangan. (mas/rud)
Editor : Muhammad Fahmi