Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Terungkap, Dana PT MAI dan PT MII Dialirkan Mantan Direktur ke 22 Perusahaan Pribadi  

Lugas Wicaksono • Jumat, 13 September 2024 | 15:50 WIB

 

Viki Yossida (kanan) berdiskusi dengan pengacaranya, Elok Dwi Kadja (tengah) di PN Surabaya (12/9). (Lugas Wicaksono/ Jawa Pos)
Viki Yossida (kanan) berdiskusi dengan pengacaranya, Elok Dwi Kadja (tengah) di PN Surabaya (12/9). (Lugas Wicaksono/ Jawa Pos)

SURABAYA, Radar Bromo- Viki Yossida, mantan direktur PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (MII) mentransfer uang kedua perusahaan tersebut ke rekening pribadi.

Uang senilai Rp 135 miliar dan USD 354.241 itu diduga digunakan Viki untuk mendirikan 22 perusahaan pribadi.

Kini Viki disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah perbuatannya yang menggelapkan uang perusahaan itu dilaporkan Linda Anwar, komisaris PT MAI dan PT MII ke Bareskrim Mabes Polri.

Dua dari 22 perusahaan yang menerima aliran dana tersebut di antaranya, CV Berkah Trisula dan PT Trisula Indotrust.

Ita Retno Pindarti, direktur dan Adnan Buchori, komisaris CV Berkah Trisula dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Kamis (12/9).

Ita dan Adnan mengakui bahwa perusahaan mereka menerima aliran dana dari PT MAI dan PT MII.

Ita mengatakan, dana yang diterima perusahaannya terkait proyek dari PT MAI dan MII untuk pengadaan barang kebutuhan pabrik.

"Pembayarannya bukan ditransfer, tetapi melalui cek perusahaan Trisula," kata Ita saat bersaksi dalam persidangan.

Adnan menambahkan, dirinya juga tercatat sebagai pemegang saham di PT MAI. Sahamnya di perusahaan itu sebanyak lima persen.

Dia juga mengakui bahwa Viki juga tercatat sebagai manajemen perusahaan Trisula. "Nama Viki ada di struktur perusahaan saya," ujar Adnan.

PT MAI dan PT MII awalnya didirikan Linda bersama almarhum Imam Marsudi, ayah Viki.

PT MAI didirikan 2015 lalu dan setahun berikutnya PT MII menyusul berdiri.

Kedua perusahaan itu didirikan dengan modal dari Linda berbentuk saham. Linda dan Imam juga sudah mendirikan pabrik di Probolinggo.

Dua perusahaan itu dikelola Viki selaku direktur bersama ayahnya. Namun, ayah dan anak itu tidak transparan terhadap keuangan perusahaan. Mereka tidak pernah melaporkan kondisi keuangan kepada Linda.

Linda dan anaknya, almarhum Maliki Andrizal Syarif yang menjabat sebagai direktur utama di perusahaan itu mengaudit kedua perusahaan tersebut.

Hasilnya, ditemukan selisih antara pemasukan dengan pengeluaran.

Jaksa penuntut umum Suparlan Hadiyanto dalam dakwaannya menjelaskan, sejak menjabat sebagai direktur mulai 2016 hingga 2020, Viki telah mentransfer uang dari rekening PT MAI dan PT MMI ke rekening pribadinya dan kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan kedua perusahaan tersebut.

Viki juga menarik tunai uang dari rekening perusahaan yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

Selain itu, Viki juga mendirikan 22 perusahaan selama menjabat sebagai direktur PT MAI dan PT MMI.

Linda menduga terdakwa Viki menggunakan uang dari PT MAI dan PT MII untuk menjalankan operasional perseroan yang terdakwa dirikan.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Elok Dwi Kadja menyatakan, Adnan juga tercatat sebagai pemegang saham PT MII, hingga akhirnya dikeluarkan dari pengurus PT karena bukan bagian dari keluarga Imam dan Linda.

Berdasarkan keterangan Adnan dan Ita, PT Trisula Indotrust didirikan atas ide Imam.

Dananya juga berasal dari pinjaman Imam. Namun, ayah Viki tersebut tidak tercatat di struktur perusahaan tersebut.

"Pak Viki di Indotrust perannya hanya mewakili almarhum imam karena dananya dipinjam untuk pendirian PT sebesar 300juta," kata Elok

Terkait PT MAI dan PT MII, kedua perusahaan itu sebenarnya didirikan dengan tujuan agar persahabatan orang tua dilanjutkan oleh anak-anak, yakni Viki dan Almarhum Maliki.

Almarhum Imam saat perusahaan bermasalah juga menyetorkan dana untuk kelanjutan perusahaan tersebut.

"Terungkap fakta dalam persidangan hari ini dana yang diduga digelapkan Viki untuk acara halal bihalal di grup ternyata juga dihadiri oleh karyawan PT MII dan PT MAI," ujar Elok. (gas/JP)

Editor : Muhammad Fahmi
#pt mai #PT MII #probolinggo