SIDOARJO, Radar Bromo– Sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa pasangan suami istri (pasutri) mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin kembali digelar.
Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa dalam sidang yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi itu. Mayoritas mereka adalah mantan camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Pada sidang yang digelar Kamis (5/9) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya itu, para saksi masih dimintai keterangan tentang hal yang sama.
Yaitu iuran, sumbangan dan sodakoh untuk terdakwa Hasan Aminuddin, Pondok HATI dan PCNU.
Sementara itu, terdakwa Hasan dan terdakwa Puput Tantriana Sari yang merupakan mantan Bupati Probolinggo itu menegaskan, mereka tidak pernah tahu soal sumbangan untuk PCNU dan Pondok HATI.
Sebab, mereka tidak pernah menerima iuran dan sumbangan yang diperuntukkan kegiatan Yayasan Pondok HATI tersebut.
Berdasarkan keterangan dari para saksi menurut Tantri (panggilan Puput Tantriana Sari), sudah jelas bahwa tidak ada pemberian apapun pada dirinya. Dirinya juga tidak pernah meminta atau memerintah untuk memberi sumbangan.
Tantri bahkan menegaskan, dirinya tidak pernah tahu soal sumbangan pada PCNU dan pondok HATI. Sebab, tidak pernah dilapori oleh para saksi.
”Saya tidak pernah tahu soal pemberian iuran atau sumbangan dari para saksi untuk PCNU dan pondok HATI. Karena para saksi tidak pernah melapor ke saya,” tegas Tantri dalam persidangan.
Sementara itu, Hasan membantah keterangan para saksi. Menurutnya, iuran atau sumbangan dari para saksi tidak pernah diterimanya secara langsung, maupun tidak langsung.
Selain itu, dirinya tidak pernah meminta atau memerintahkan untuk memberikan iuran atau sumbangan tersebut.
”Majelis hakim yang mulia, keterangan para saksi saya bantah. Karena saya tidak pernah tahu soal iuran atau sumbangan itu. Termasuk soal THR. Tidak jelas waktu pemberian kapan dan saksi siapa,” ungkap Hasan.
Ari Mukti selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tantri dan Hasan mengatakan, keterangan para saksi sama dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya.
Para saksi memberikan keterangan seputar pemberian sumbangan untuk PCNU, Pondok HATI, dan THR. Namun, kedua kliennya tidak pernah menerima dan menikmatinya.
Para saksi juga menyebutkan tidak pernah ada perintah atau permintaan secara langsung, maupun tidak langsung dari terdakwa Tantri dan Hasan.
”Jadi iuran dan sumbangan yang mereka berikan itu atas keinginan mereka sendiri. Ada juga karena perintah dari mantan sekda yang sudah almarhum. Semua saksi menyebutkan tidak pernah ada perintah atau permintaan dari Pak Hasan dan Bu Tantri,” terangnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi