SIDOARJO, Radar Bromo – Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo dihadirkan oleh JPU KPK di ruang sidang, Kamis (5/9).
Mereka adalah mantan Camat Gending Deni Kartika Sari; Kabid LLAJ Dishub Bambang Singgih Hartadi; mantan Camat Dringu Siti Mualimah; Camat Paiton Imam Syafi’i.
Lalu mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Suatmadi; Nuzul Hudan staf dan Maryono pensiunan ASN Pemkab Probolinggo.
Selama sidang, majelis hakim masih bertanya seputar pemberian iuran, sumbangan dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk terdakwa Hasan Aminuddin, Pondok HATI dan PCNU.
Mantan Camat Gending Deni misalnya, mengaku mengumpulkan sumbangan dari camat-camat untuk Pondok HATI menjelang hari raya. Nilainya Rp 30 juta pada Mei 2021.
Namun, uang itu tidak pernah diberikan secara langsung pada terdakwa Hasan, maupun Tantri. “Uang itu saya titipkan pada Mas Fitrah, ajudan Pak Hasan,” katanya.
Selain itu, Deni memberikan sodakoh untuk pondok HATI sebesar Rp 400 ribu. Tetapi, sodakoh itu tidak rutin diberikan tiap bulan. Hanya lima kali.
Uang sodakoh itu dari dana pribadi atau gaji. Begitu juga dengan sumbangan ke PCNU Rp 500 ribu.
“Saya hanya mengikuti camat-camat sebelumnya. Kalau belum bayar, diingatkan oleh teman-teman camat lain,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Camat Dringu Siti Mualimah mengaku, dirinya tidak pernah memberikan sesuatu pada terdakwa Hasan dan Tantri.
Ia hanya mengaku memberikan iuran untuk pondok HATI dan PCNU sebesar Rp 250 ribu per bulan.
“Karena waktu itu ada surat dari PCNU yang masuk ke bagian umum dan saya membacanya,” katanya.
Diakui Mua’limah, iuran untuk pondok HATI diberikan mulai tahun 2015. Itu sesuai perintah dari Sekda almarhum Nawi.
Bila belum memberikan iuran, biasanya diingatkan. Iuran itu sendiri diserahkan pada Edi, staf Sekda.
”Kalau tidak memberikan iuran, sebenarnya tidak ada sanksi. Tapi malu karena saat rakor disampaikan,” ujarnya.
Keterangan meringankan disampaikan Imam Syafi’I, camat Paiton. Menurutnya, dirinya tidak pernah mengeluarkan uang untuk menjadi camat.
Juga tidak pernah memberikan uang pada terdakwa Tantri dan Hasan. Baik secara langsung, mapun tidak langsung.
“Kalau sumbangan untuk Pondok HATI dan PCNU, pernah. Tapi saya tidak pernah menghitung. Namanya juga sumbangan. Nominalnya Rp 500 ribu per bulan. Tapi saya lupa kapan dan tanggal berapa sumbangan itu diberikan. Karena semua itu dalam bentuk sumbangan,” terangnya.
JPU KPK, Siswandhono menegaskan, keterangan para saksi sebagian besar menguatkan dakwaan tentang gratifikasi.
Para saksi mengakui telah memberikan iuran atau sumbangan ke PCNU dan Pondok HATI. Termasuk memberikan THR pada terdakwa Hasan.
”Para saksi yang dihadirkan hari ini tetap memperkuat dan membuktikan adanya perkara gratifikasi,” ujarnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi