Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kantongi SIP tanpa Batas Waktu, Penghuni Probolinggo Plaza Merasa Diintimidasi

Arif Mashudi • Rabu, 7 Agustus 2024 | 14:50 WIB
DIKELOLA INVESTOR: Pengendara motor melintas di Jalan Panglima Sudirman depan Probolinggo Plaza, yang kini dikelola pihak ketiga.
DIKELOLA INVESTOR: Pengendara motor melintas di Jalan Panglima Sudirman depan Probolinggo Plaza, yang kini dikelola pihak ketiga.

KANIGARAN, Radar Bromo- Salah satu penghuni Ruko Probolinggo Plaza Kota Probolinggo Angga Surya Wijaya gundah. Sebab, meski telah mengantongi Surat Izin Penempatan (SIP), pria yang menempati dua ruko ini merasa diintimedasi.

Karena itu, Angga wadul ke DPRD Kota Probolinggo Senin (6/8). Ia mengaku telah mengantongi SIP yang ditandatangani Rukmini, wali kota Probolinggo pada 2018. Sejauh ini, juga tidak ada pencabutan SIP dari Pemkot. Bahkan, SIP itu tanpa tanggal batas waktu.

Didampingi dua penasihat hukumnya, Angga mengaku menempati dua ruko di Probolinggo Plaza setelah mendapatkan peralihan dari penghuni sebelumnya, Edi Sutedjo. Proses peralihan penempatan itu sesuai aturan dan ditandatangani oleh Wali Kota Probolinggo Rukmini.

“Tahun 2018, saya ditawari oleh penghuni lama Edi Sutedjo untuk mengambil alih ruko blok B5 dan B6. Sesuai aturan, setiap ada peralihan harus ada pengajuan ke wali kota. Kami sudah mengajukan dan disetujui oleh wali kota saat itu. Setelah disetujui, baru kami lakukan pembayaran peralihan itu,” katanya.

Angga menerangkan, dalam SIP tidak disebutkan jangka waktunya. Karenanya, pihaknya mengira menempati Probolinggo Plaza hanya membayar retribusi. Selepas mendapatkan SIP, langsung renovasi dan membayar retribusi rutin beserta pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai Desember 2023.

Pada Januari 2024, pihaknya hendak membayar retribusi dan PBB, tapi ditolak. Sebagai penghuni Probolinggo Plaza, Angga mengaku secara psikologis merasa diintimidasi. Karena dalam sosialisasi terakhir, jika dalam waktu tujuh hari tidak mau sistem sewa, harus keluar.

Selain itu, pihaknya juga mendapatkan surat berita acara yang harus ditandatangani. Jika tidak, nanti akan diberikan surat teguran. “Kami ini bingung. SIP yang kami pegang legal apa ilegal? Kalau memang dinyatakan ilegal, Pemkot seharusnya memberikan surat untuk mencabutnya. Sepanjang belum ada kepastian hukum yang tetap, kami jangan diintimidasi dulu. Jadi, segera berikan kepastian SIP yang kami miliki ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan, sejak 2014, Probolinggo Plaza statusnya kembali ke Pemkot setelah sebelumnya dikelola pihak ketiga.

“Kemudian, tahun 2020 melalui berita acara serah terima tanggal 3 September 2020, diserahkan semuanya. Termasuk bangunan, lahan, dan pengelolaannya sudah klir milik Pemkot Probolinggo. Sehingga, pada 2020 itu tercatat sebagai aset Pemkot dan tahun 2021 dialihkan ke DKUP sebagai pemanfaatan asetnya,” jelasnya.

Tetapi, pada 2021 para penghuninya tidak ditarik retribusi karena adanya Pandemi Covid-19. Kemudian, pengelolaan Probolinggo Plaza dilelang dan dimenangkan oleh PT Amco Jaya Tri Tunggal Pratama.

Sesuai MoU, ada kontribusi tetap yang harus dibayar pihak ketiga. Selanjutnya, pihak ketika menerapkan sistem kepada para penghuninya. “Kami tetap meminta pihak ketiga memprioritaskan penghuni lama. Bahkan, biaya sewanya diminta tidak mahal dan diputuskan tahun pertama maksimal Rp 20 juta,” ujarnya.

Terkait SIP yang dikantongi Angga, Fitri mengaku akan koordinasikan dengan Inspektorat dan BPPKAD. (mas/rud)

 

Rekom Sepekan Status SIP Harus Jelas

PIMPINAN DPRD Kota Probolinggo, merekomendasikan status penghuni Probolinggo Plaza, yang memiliki Surat Izin Penempatan (SIP) diselesaikan dalam sepeken. Agar para penghuni memiliki kepastiakn hukum terkait legalitas SIP-nya. Jika memang SIP-nya sudah tidak berlaku, hendaknya ada hitam di atas putih dan sesuai hukum untuk dicabut.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Nasution. Menurutnya, Angga Surya Wijaya, datang dengan tujuan jelas. Meminta kepastian status legalitas SIP yang dimiliki dan telah ditandatangani Wali Kota Probolinggo pada 2018.

“Saya minta Inspekturat, DKUP, dan dinas terkait untuk segera menyelesaikan aduan dari Pak Angga, terkait legalitas SIP itu. Jika memang sudah tidak berlaku, harus ada keputusan dicabut. Jangan sampai hanya kepentingan PAD (pendapatan asli daerah), kemudian masyarakat yang dirugikana atau ditekan,” katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Angga Surya Wijaya, Rudi Ghofur mengatakan, SIP yang dimiliki kliennya ditandatangani oleh wali Kota pada 2018. Sedangkan, Probolinggo Plaza sudah diserahkan ke Pemkot sejak 2024.  Dalam artian, saat Angga mendapatakn SIP, atas nama Pemkot. “Sesuai rekomendasi pimpinan DPRD, kami tunggu kepastian status SIP tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Inspektur Kota Probolinggo Puji Prastowo mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya SIP yang ditandatangani wali kota pada 2018. Ia mengaku akan mempelajari dan mengkajinya untuk memastikannya. “Nanti akan kami telusuri kembali terkait SIP tahun 2018 itu. Karena sejauh ini belum kami ketahui,” ujarnya. (mas/rud)

Editor : Ronald Fernando
#SIP #Probolinggo Plaza