PROBOLINGGO, Radar Bromo- Selama ini pedagang kaki lima (PKL) banyak yang berjualan di Jalan Dr. Sutomo, Kota Probolinggo. Namun, mereka harus membawa pulang gerobaknya ketika sudah tutup.
Rupanya, masih ada saja pedagang yang melanggar aturan yang telah lama dibuat itu.
Rabu (31/7), Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penertiban. Satu gerobak yang tidak mengindahkan aturan ditertibkan. Diangkut ke Markas Satpol PP.
“Surat peringatan telah kami sampaikan kepada sekitar 50 PKL di sepanjang jalan tersebut, Jumat (19/7),” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo Abdi Firdausi.
Dari 50 PKL, ada 12 PKL akhirnya mendapatkan surat peringatan pertama, Selasa (23/7).
Mereka terus dipantau. Kemudian, yang melanggar hanya 5 PKL. Mereka pun diberi surat peringatan kedua, Jumat (26/7).
“Masih ada lagi. Terakhir ada 4 PKL yang kami beri surat peringatan ketiga, Senin (29/7). Kami sampaikan, bila masih melanggar maka akan kami angkut ke mako,” katanya.
Selasa (30/7) malam, masih ada sebuah gerobak yang tak dibawa pulang. Sesuai isi surat pemberitahuan dan sosialisasi sebelumnya, Rabu (31/7), Satpol PP pun mengangkutnya.
“Kami amankan ke mako. Pemilik dapat mengambilnya kembali ke sini dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi. Bila masih diulangi, akan kami gotong lagi ke mako,” kata Abdi.
Terpisah, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Erwan Kiswandoko mengatakan, pemerintah telah menyediakan lokasi yang dapat dimanfaatkan oleh para PKL.
“Saat ini ada empat lokasi yang dapat ditempati. Yakni, Pujasera atas alun-alun, Sentra Taman Maramis, Taman Semeru, dan GOR Mastrip. Ini yang dapat kami tawarkan, namun kembali lagi apakah mereka mau,” katanya.
Erwan mengatakan, bagi para PKL yang hendak menempati titik-titik tersebut, akan dipastikan terlebih dahulu berasal dari Kota Probolinggo.
“Sebab, sisa kuotanya terbatas. Kemungkinan hanya dapat menampung sekitar 35 PKL,” katanya. (gus/rud)
Editor : Muhammad Fahmi