Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Angkringan di Jl Panjaitan-Pangsud Kota Probolinggo Dinilai Ganggu Lalu Lintas, Begini Langkah Satpol PP

Inneke Agustin • Senin, 24 Juni 2024 | 16:05 WIB
DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan sejumlah PKL di Jalan Panjaitan, Kota Probolinggo, Sabtu (22/6) malam.
DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan sejumlah PKL di Jalan Panjaitan, Kota Probolinggo, Sabtu (22/6) malam.

MAYANGAN, Radar Bromo- Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Panjaitan-Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, dinilai mengganggu arus lalu lintas. Karenanya, Sabtu (22/6) malam, Satpol PP Kota Probolinggo turun jalan. Sejumlah PKL angkringan itu ditertibkan.

Mereka diminta pindah. PKL di Jalan Panjaitan diminta pindah ke Jalan Kaca Piring. Sedangkan, PKL di Jalan Panglima Sudirman, malam itu tak langsung pindah. Mereka masih dicarikan tempat relokasi.

“Masyarakat mengatakan, para PKL ini mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi, sehingga kami lakukan penindakan,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo Abdi Firdausi.

 

 

Abdi mengatakan, di Jalan Panjaitan, ada empat PKL yang ditertibkan. “Kami minta mereka (PKL Jalan Panjaitan) masuk ke Jalan Kaca Piring, karena di sana memang telah disediakan lokasi untuk angkringan oleh Pemkot. Lokasinya juga lebih aman, sehingga tidak berpotensi mengganggu trantibum,” jelasnya.

Abdi mengaku, telah melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait penertiban PKL di Kota Probolinggo, Jumat (21/6). Baik di Jalan Panglima Sudirman ataupun di Jalan Panjaitan.

“Sebab, saat ini sudah mulai marak masyarakat yang buka angkringan di ruas jalan tersebut. Namun, saat ini kami berfokus pada angkringan yang ada di Jalan Panglima Sudirman dulu. Kemarin kami cek ada sekitar 20 angkringan di sana. Bila ini sudah selesai, maka akan kami lanjutkan ke lokasi lainnya,” terangnya.

 

 

Abdi mengatakan, rapat koordinasi juga dihadiri Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUP); Dinas Perhubungan (Dishub); dan Polres Probolinggo Kota. Nantinya, para PKL akan diberi surat edaran berisi imbauan agar tidak berjualan di lokasi terlarang.

Abdi mengusulkan, para PKL dapat direlokasi ke Jalan Siaman ataupun Jalan Cut Nyak Dien. Mengingat, dua ruas jalan ini juga merupakan lokasi untuk angkringan. Namun, nantinya masih akan dikaji ulang secara internal oleh DKUP. Karena lokasi-lokasi angkringan sudah ada yang punya.

“Saat ini kami masih menunggu keputusan dari DKUPP Kota Probolinggo. Bila sudah fix, maka akan segera kami tindak. Kemungkinan angkringan tersebut kami beri waktu 3 hari untuk pindah. Bila tidak pindah, maka akan kami beri SP1, SP2, hingga SP3. Bila masih tetap bandel, akan kami angkut,” katanya.

 

 

Terpisah, Kabid Perdagangan DKUP Kota Probolinggo Erwan Kiswandoko mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut terkait hal tersebut. Sebab, kondisi angkringan di Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Siaman, sudah penuh.

“Sudah penuh, karena adanya relokasi dari Jalan Suroyo. Opsi lainnya adalah direlokasi ke Pujasera Alun-Alun bagian atas. Namun, ini masih perlu kami koordinasikan lagi dengan OPD lainnya,” ujarnya. (gus/rud)

Editor : Ronald Fernando
#pkl #angkringan #satpol pp