MAYANGAN, Radar Bromo- Pemkot Probolinggo sudah dipastikan bisa mengelola rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Ikan Belanak, Kota Probolinggo. Sejumlah persiapan sudah dilakukan. Termasuk besaran tarif yang akan dikenakan kepada penghuninya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum, Pemkot Probolinggo memasang tarif sewa rusunawa di Jalan Ikan Belanak ini sebesar Rp 350 ribu per bulan. Bahkan, calon penghuni rusunawa diharuskan membayar uang sewanya setiap awal bulan. Ketentuan ini untuk mencegah terjadinya tunggakan retribusi rusunawa.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo Setiorini Sayekti mengatakan, penggunaan rusunawa ini berbeda dengan tiga rusunawa yang ada sebelumnya. Bentuk dan ukurannya berbeda. Retribusinya juga berbeda.
Tarif tersebut sudah dimasukkan dalam Perda Retribusi Jasa Umum. Dengan tarif sekitar Rp 350 ribu per bulan. “Satu KK (kepala keluarga) hanya boleh sewa satu rumah,” ujarnya, Sabtu (22/6).
Menurut Rini, rusunawa di Jalan Ikan Belanak mirip dengan rumah tipe 36. Kamar tidur ada 2 ruangan, ada ruang tamu dan furniturnya. Tetapi, dalam perda tidak disebutkan fasilitas harus lengkap dengan furnitur. “Kami akan siapkan sesuai fasilitas yang sudah ada dan cepat siap ditempati calon penghuni,” terangnya.
Sejatinya, kata Rini, sebelum rusunawa ini resmi diumumkan akan dibuka untuk disewakan, sudah banyak warga yang bertanya dan mendaftar menjadi calon penghuni. Namun, pihaknya berupaya para calon penghuni memiliki komitmen sama untuk tertib taat membayar retribusi. Serta, tertib dalam penggunaan fasilitas rusunawa.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi calon penghuni yang miliki tunggakan. Jadi, penghuni rusunawa harus taat retribusi. Supaya tidak sampai terjadi tunggakan dan piutang retribusi seperti rusunawa lainnya,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan menilai, tarif retribusi Rp 350 ribu per bulan, dinilai sangat wajar. Mengingat, fasilitasnya lebih lengkap dibanding tiga rusunawa lainnya.
“Gedung Rusunawa Jalan Ikan Belanak, tipe dan fasilitasnya berbeda dengan tiga rusunawa sebelumnya, sehingga sangat wajar nilai retribusinya lebih mahal dibanding tiga rusunawa lainnya,” ujarnya. (mas/rud)
Target Tahun Depan Bisa Ditempati
PEMKOT Probolinggo dipastikan sudah mendapatkan izin dari Kementerian PU untuk mengelola rusunawa di Jalan Ikan Belanak, Kota Probolinggo. Namun, rumah susun ini tak bisa lansung ditempati. Pemkot menargetkan tahun depan sudah bisa ditempati.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo Setiorini Sayekti mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian PU dan Balai PU Provinsi Jatim. Rupanya, tidak perlu ada proses serah terima aset dari Kementerian ke Pemkot untuk dapat menempati Rusunawa. Cukup dengan surat penyerahan dari Kementerian PU sebelumnya.
“Ternyata dulu sudah ada surat dari Kementerian PU untuk penggunaan gedung Rusunawa di Jalan Ikan Belanak, Mayangan. Setelah kami periksa lagi, akhirnya kami dapat surat itu dari provinsi,” ujarnya, Sabtu (22/6).
Gedung Rusunawa keempat di Kota Probolinggo ini digarap pada 2016. Sejauh ini masih kosong. Selama Pandemi Covid-19, Pemkot menggunakannya sebagai Rumah Karantina Pasien Covid-19.
Rini mengaku masih akan mengecek dan memeriksa kondisi gedung rusunawa. Mengingat, pernah dimanfaatkan sebagai Rumah Karantina Pasien Covid-19. Diperkirakan ada sejumlah fasilitas atau sarana yang perlu pemeliharaan.
Pihaknya berencana mengalokasikan anggaran pemeliharaan melalui Perubahan APBD 2024. Agar pada 2025, sudah siap ditempati. “Kami targetkan awal 2025 sudah mulai bisa ditempati. Sekarang kami siapkan fasilitas dan memastikan semua sarana prasarana berfungsi dengan baik,” ujarnya. (mas/rud)
Editor : Ronald Fernando