PROBOLINGGO, Radar Bromo–Berawal dari menemukan handphone (HP) di taman Maramis, lalu dipakai untuk aktivitas sehari-hari, DS, 24, karyawati sebuah pabrik garmen di Kota Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap lantaran dijerat kasus pencurian.
Perempuan asal Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ini pun harus mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota.
Dugaannya, yaitu mencuri handphone milik ESA, 18, warga Kanigaran, Kota Probolinggo.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menerangkan, handphone Redmi Note 12 itu sebelumnya dibawa jogging di sekitar Taman Maramis oleh korban, Jumat (23/1) sore. Korban lantas istirahat di salah satu lapak es di sekitar lokasi.
Ia meletakkan handphone-nya di meja lapak. Namun, ia lupa membawanya ketika hendak pulang. Ketika ingat dan kembali ke lokasi lapak, handphone tersebut telah raib.
“Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Kami pun segera melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Alhamdulillah berhasil mengungkap dan menangkap tersangkanya,” tutur Iptu Zainullah.
DS yang saat ini ditetapkan tersangka, menurut Iptu Zainullah mengaku, dirinya datang ke lapak yang sama saat korban sudah pulang.
Saat itu, DS melihat sebuah handphone tertinggal di meja. Tanpa pikir panjang, ia memasukkan handphone tersebut ke dalam tasnya.
“Handphone itu sempat disimpan dalam waktu cukup lama. Setelah dirasa aman, tersangka kemudian mengaktifkannya untuk dipakai sehari-hari. Di sini kemudian kami lacak,” katanya.
Setelah berhasil dilacak, DS ditangkap Senin (3/6) pagi di Desa Tunggak Cerme, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, dia ditahan di Mapolres Probolinggo Kota dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Dijelaskan, bahwa ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, maka dijerat Pasal 362 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” kata Iptu Zainullah. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi