Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sewa Lahan BJBR Masuk Catatan LHP BPK 2023, Nilainya Capai Ratusan Juta Rupiah

Arif Mashudi • Sabtu, 8 Juni 2024 | 15:40 WIB
DIKELOLA PIHAK KETIGA: View di BJBR saat senja. Lahan yang digunakan untuk tempat wisata di Kota Probolinggo ini ternyata dinilai BPK, bisa dimasukkan ke retribusi.
DIKELOLA PIHAK KETIGA: View di BJBR saat senja. Lahan yang digunakan untuk tempat wisata di Kota Probolinggo ini ternyata dinilai BPK, bisa dimasukkan ke retribusi.

MAYANGAN, Radar Bromo - Piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kota Probolinggo kembali masuk catatan LHP BPK Jatim tahun 2023.

Tercatat piutang sebesar Rp 203.675.250, yang belum terbayar oleh pihak BJBR terhadap pemanfaatan dan pengembangan untuk wisata di Kawasan Hutan Mangrove yang terletak di Kota Probolinggo.

Piutang belum terbayarkan itu selama tiga tahun yakni 2021, 2022 dan 2023.

Catatan LHP BPK Jatim 2023 menyebutkan, retribusi sewa selama 3 tahun itu masuk piutang berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemkot Probolinggo dengan CV BJBR. Sebagaimana perjanjian nomor 420/206.a/425.011/2012 dan nomor 01/BJBR-Pemkot/03/2012 tertanggal 8 Juni 2012.

Perjanjian tersebut menyatakan kewajiban pihak BJBR untuk melakukan pembayaran pada Pemkot Probolinggo sebesar Rp 67.891.750 per tahun.

 

 

Perjanjian itu atas pemanfaatan dan pengembangan untuk wisata di kawasan hutan mangrove dengan luas kurang lebih 894.907 meter persegi yang ada di Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Problinggo.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo, Rachma Deta Antariksa saat dikonfirmasi mengatakan, harusnya soal piutang retribusi sewa lahan hutan mangrove oleh BJBR itu tidak masuk dalam catatan LHP BPK.

Sebab, setelah hasil audit pertama sudah diungkapkan, Pemkot Probolinggo tidak memiliki bukti kepemilikan dan tidak tercatat pada kartu inventarisir barang, atas lahan yang dimanfaatkan oleh BJBR.

”Catatan LHP BPK itu hanya berdasarkan perjanjian kerja sama yang dibuat Pemkot Probolinggo dengan BJBR tahun 2012 lalu. Tetapi, perjanjian itu disertai dasar kepemilikan oleh pemkot atas lahan tersebut,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.

Deta-panggilan akrabnya mengungkapkan, sebelumnya ada kebijakan atau aturan yang menyebutkan terkait lahan yang berada di tepi pantai sejauh dari 0 sampai 12 mil itu menjadi hak pengelolaan pemerintah daerah.

 

 

Namun, pemkot tidak memiliki bukti kepemilikan aset lahan hutan mengrove tersebut.

Dalam perjalanannya, ternyata aturan batas hak pengelolaan sampai 12 mil oleh pemda setempat itu dicabut atau dihapus.

Sehingga, pemkot tidak lagi memiliki hak atas lahan hutan mangrove tersebut yang kini menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

”Jadi memang, kami dari pemkot tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan hutan mangrove yang digunakan BJBR itu. Sehingga, tidak miliki dasar untuk menarik retribusi sewa,” terangnya.

Pihaknya, lanjut Deta, sudah komunikasikan dengan BPK Jatim, terkait catatan piutang retribusi sewa lahan tersebut. Karena pemkot jika tetap memaksa menarik retribusi sewa lahan tersebut, tidak memiliki dasar yang kuat dan bisa ke arah pungutan liar (pungli).

”Kami masih koordinasikan dengan BPK Jatim. Supaya, masalah piutang sewa lahan hutan mangrove oleh BJBR itu tidak lagi masuk dalam catatan LHP BPK,” terangnya.

 

 

Sementara itu, Benjamin selaku pemilik BJBR saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya, tidak dapat memberikan keterangan terkait itu.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pemkot dalam hal ini Dispopar untuk komunikasikan dengan BPK Jatim.

”Kami ikuti putusan Dispopar. Sekarang Dispopar masih proses bersama BPK,” terangnya. (mas/fun)

Editor : Ronald Fernando
#aset daerah #bjbr #pemkot probolinggo #LHP BPK