Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Karyawan Hendak Di-PHK Gara-gara Terima Parsel, K-SPSI Minta KTI Lengkapi Bukti

Inneke Agustin • Rabu, 29 Mei 2024 | 16:00 WIB
MEDIASI: Erik Arfiyanto didampingi K-SPSI Kota Probolinggo melakukan mediasi bersama pihak PT KTI di kantor Disperinaker Kota Probolinggo, Selasa (28/5).
MEDIASI: Erik Arfiyanto didampingi K-SPSI Kota Probolinggo melakukan mediasi bersama pihak PT KTI di kantor Disperinaker Kota Probolinggo, Selasa (28/5).

KEDOPOK, Radar Bromo- Karyawan PT Kutai Timber Indonesia (KTI) Erik Arfiyanto yang terancam di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), terus berusaha mencari keadilan. Selasa (28/5), ia bersama PT KTI melakukan mediasi di Disperinaker Kota Probolinggo.

Mediasi berjalan secara tertutup. Erik didampingi K-SPSI Kota Probolinggo. Ditemui usai mediasi, Erik mengaku masih akan melakukan bipartit. “Peraturannya begitu. Baru setelah dilakukan bipartit, bisa mediasi kembali,” katanya.

Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy mengaku, dalam mediasi, pihaknya meminta bukti-bukti atas sangkaan PT KTI terhadap Erik. “Selama bukti tidak cukup, kami akan terus melanjutkan ke tahap-tahap berikutnya. Hingga proses ini selesai, Erik harus tetap bekerja. Sebab, ke depan masih akan ada upaya bipartit dan mediasi kedua,” katanya.

Perwakilan PT KTI Zubair mengatakan, mediasi belum selesai. Nantinya akan dilakukan mediasi kembali setelah adanya bipartit. “Kami masih akan mediasi lagi. Sementara, hingga saat ini, SK PHK untuk Erik memang belum keluar. Yang kemarin itu hanya pemberitahuan,” ujarnya.

 

 

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo Budiono Wirawan mengatakan, dalam kasus ini masih perlu dilakukan perundingan bipartit. Antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Selain itu, kata Budiono, bukti yang dibawa dalam klarifikasi belum rinci. Masih perlu dilengkapi. “Supaya bukti-bukti tersebut memang dapat digunakan untuk membuktikan adanya pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang dituangkan dalam surat pemberitahuan PHK,” jelasnya.

Diketahui, Erik terancam PHK setelah disangka menerima parsel Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Parsel itu diterima di parkiran salah satu restoran di Kota Probolinggo. Hal ini dinilai telah melanggar aturan perusahaan. (gus/rud)

Editor : Ronald Fernando
#karyawan #pt kti