Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Napi Penipuan di Lapas Probolinggo Dapat Diskon Hukuman, Begini Alasannya

Inneke Agustin • Jumat, 24 Mei 2024 | 15:19 WIB
TERIMA REMISI: Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Probolinggo Moh. Firman Arief Wijaya menyerahkan SK remisi kepada seorang warga binaan, Kamis (23/5).
TERIMA REMISI: Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Probolinggo Moh. Firman Arief Wijaya menyerahkan SK remisi kepada seorang warga binaan, Kamis (23/5).

MAYANGAN, Radar Bromo- Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo Yecky, mendapatkan pengurangan masa hukuman. Remisi khusus (RK) ini diberikan dalam rangka Hari Raya Waisak 2024.

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Probolinggo Moh. Firman Arief Wijaya mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi berbagai syarat. Baik substantif maupun administratif. Ia pun dinilai layak mendapakan diskon hukuman.

“Narapidana tersebut berkelakuan baik. Mengikuti program pembinaan di lapas dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan,” ujarnya.

 

 

Surat Keputusan (SK) remisi diterima oleh Yecky, Kamis (23/5) pagi. Firman mengatakan, ia sedang menjalani hukuman tiga tahun penjara akibat kasus penipuan, berdasarkan Pasal 378 KUHP. Yecky telah menjalani pidana lebih dari satu tahun.

“Tahun ini ia mendapat remisi satu bulan. Kami berharap adanya remisi ini dapat memberikan motivasi kepada WBP lainnya, untuk terus berkelakuan baik. Serta, aktif mengikuti program pembinaan di lapas,” ujarnya. (gus/rud)

Editor : Ronald Fernando
#napi #remisi #lapas