MAYANGAN, Radar Bromo- Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo Yecky, mendapatkan pengurangan masa hukuman. Remisi khusus (RK) ini diberikan dalam rangka Hari Raya Waisak 2024.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Probolinggo Moh. Firman Arief Wijaya mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi berbagai syarat. Baik substantif maupun administratif. Ia pun dinilai layak mendapakan diskon hukuman.
“Narapidana tersebut berkelakuan baik. Mengikuti program pembinaan di lapas dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan,” ujarnya.
Surat Keputusan (SK) remisi diterima oleh Yecky, Kamis (23/5) pagi. Firman mengatakan, ia sedang menjalani hukuman tiga tahun penjara akibat kasus penipuan, berdasarkan Pasal 378 KUHP. Yecky telah menjalani pidana lebih dari satu tahun.
“Tahun ini ia mendapat remisi satu bulan. Kami berharap adanya remisi ini dapat memberikan motivasi kepada WBP lainnya, untuk terus berkelakuan baik. Serta, aktif mengikuti program pembinaan di lapas,” ujarnya. (gus/rud)
Editor : Ronald Fernando