Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Diminta Menerima Parsel dan Uang, Lalu Difoto, Karyawan KTI Merasa Dijebak, Ini Cerita Lengkapnya

Inneke Agustin • Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:20 WIB

LAPOR: Erik Arfiyanto, 46, seorang karyawan PT. KTI melaporkan permasalahannya ke K-SPSI Kota Probolinggo
LAPOR: Erik Arfiyanto, 46, seorang karyawan PT. KTI melaporkan permasalahannya ke K-SPSI Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Seorang karyawan PT. Kutai Timber Indonesia (KTI) Probolinggo, Erik Arfiyanto, 46, mengaku dijebak hingga terancam di PHK. Ia pun melapor ke K-SPSI Kota Probolinggo.

Erik bercerita, kejadian tersebut bermula ketika salah satu vendor mengirimkan pesan singkat padanya. Isinya, vendor itu memberi parsel dan bonus menjelang hari Raya Idul Fitri.

“Saya tidak minta, tapi vendor itu yang berinisiatif memberi saya. Memang selama bekerja di PT. KTI saya tidak pernah meminta hal-hal yang demikian,” tutur warga Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Oknum vendor itu lantas mengajak bertemu di pos satpam, namun ia tolak. Vendor itu terus mengejar, mengajak Erik berbuka puasa bersama di sebuah restoran mewah di Jalan Panjaitan, Selasa (26/3) sore.

“Saya tolak juga. Tapi vendor itu tetap memaksa bertemu di parkiran restoran tersebut. Akhirnya saya temui,” jelas Erik.

Di parkiran itu, oknum vendor tersebut memberi Erik parsel dan sebuah amplop. Seluruhnya lantas Erik masukkan ke mobilnya. Ia kemudian pulang.

 “Sesampainya perempatan brak, mobil saya berhenti di lampu merah. Tiba-tiba ada yang mengetuk kaca mobil, saya lihat ternyata tim internal audit. Saya diminta putar balik ke parkiran restoran. Ya saya putar balik,” kata Erik.

Karena kejadian itu, dia diancam PHK. Alasannya, tertangkap basah mendapat parsel dan uang. Sementara aturannya memang dilarang.

Erik menduga, pertemuannya dengan vendor tersebut sebuah jebakan. Dia pun menduga, kegiatan tersebut dipantau dari sebuah masjid yang berada di seberang restoran.

Di sana ada tim internal audit, satpam, dan salah satu tenaga kerja asing yang mengambil fotonya.

 “Jadi kegiatan saya menerima parsel ini difoto oleh mereka. Kemudian dijadikan motif operasi tangkap tangan (OTT),” katanya.

Mobil Erik sendiri digeledah oleh tim tersebut saat sampai di parkiran restoran itu. Lalu, parsel dan amplop dari vendor disita. Erik lantas diminta ke kantor untuk diintrogasi.

“Di sana saya dicecar banyak pertanyaan. Penyakit sesak saya sampai kambuh. Saya lantas minta oksigen, tapi datangnya lama. Saya akhirnya pingsan dan dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Saleh,” lanjutnya.

Selang beberapa hari, Erik masih diperiksa. Selama pemeriksaan, Erik yang bekerja di bagian pembelian (purchasing) difitnah mencari keuntungan.

Bahkan, dia dibuli oleh salah satu TKA karena sesak napas. Alhasil, peristiwa itu dia laporkan ke SPSI perusahaan, maupun K-SPSI Kota Probolinggo.

Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy membenarkan laporan dari Erik pada pihaknya.

Selain itu, ia telah menerima informasi dari SPSI PT. KTI bahwasanya tuntutan sanksi yang diberikan kepada Erik adalah PHK. Tetapi SPSI PT. KTI menolak PHK karena bukti yang diminta tidak memenuhi syarat.

“Saat ini kami menunggu bukti otentik atau surat PHK dari KTI. Baru kami laporkan ke Disperinaker Kota Probolinggo,” terangnya.

Menurut Donal, pihaknya tetap mengikuti regulasi ketenagakerjaan terkait tahapan yang akan dilakukan.

Pihaknya juga akan mengonfirmasi regulasi dan bukti-bukti dari OTT penerimaan parsel tersebut.

Sebab di peraturan kerja perusahaan memang ada peraturan karyawan dilarang meminta dan menerima. Dua unsur ini menurutnya harus terpenuhi dua-duanya.

“Ketika dia menerima namun tidak meminta, itu tidak bisa dikategorikan melanggar. Artinya bila bersalah, tapi bukan termasuk pelanggaran berat yang harus di PHK,” katanya.

Bila nanti uji materi yang disampaikan perusahaan tidak memenuhi syarat, maka pihaknya akan lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (gus/hn)

Editor : Achmad Syaifudin
#karyawan KTI dijebak #pt kti