KANIGARAN, Radar Bromo–DPRD Kota Probolinggo mengupas habis pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat profesi di Kota Probolinggo.
Melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Probolinggo, kebijakan itu benar-benar ‘diblejeti’ oleh DPRD, kemarin (2/5).
DPRD sendiri nampaknya tidak mau setengah-setengah membahas polemik itu.
RDP gabungan Komisi I dan Komisi III itu tidak hanya membahas mekanisme pelaksanaan pemotongan gaji. Namun, juga membahas hukum zakat profesi berdasarkan islam.
Karena itu, RDP itu mengundang sejumlah pihak yang berkompeten. Tidak hanya Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Probolinggo dan Baznas Kota Probolinggo. Ada juga MUI, PCNU dan PD Muhammadiyan Kota Probolinggo.
Selama RDP itu terungkap sejumlah hal penting. Di antaranya, bukan hanya gaji ASN yang dipotong 2,5 persen untuk zakat profesi.
Tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN juga masuk hitungan dalam pemotongan itu.
Bahkan, potongan 2,5 persen dari gaji dan TPP itu berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo.
Baik ASN dengan pangkat golongan 4, 3 dan 2. Pemotongan itu dihitung dari gaji dan TPP ASN secara bruto atau hitungan kotor, tanpa dikurangi utang atau kredit.
Kondisi ini berbeda dengan yang diterapkan di Kemenag Kota Probolinggo. Plt Kepala Kemenag Kota Probolinggo, Ahmad Zaini mengatakan, zakat profesi dari gaji ASN juga dilakukan di instansinya.
Bedanya, zakat profesi itu hanya diberlakukan untuk ASN dengan pangkat golongan 4 dan 3. Sementara ASN dengan pangkat golongan 2 hanya memberikan infak.
Komisi I dan Komisi III pun memberikan banyak catatan untuk Baznas Kota Probolinggo. Mulai kinerja pencatatan administrasi, perencanaan, hingga realiasi kegiatan.
Bahkan, terungkap bahwa Baznas tidak pernah menyerahkan dokumen perencanaan kegiatan dalam satu tahun ke Kemenag Kota Probolinggo.
Padahal sesuai aturan yang ada, Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstrutural wajib melaporkan dokumen perencanaan ke Kemenag.
Ini sebagai bentuk pengawasan dari Kemeang bahwa perencanaan kegiatan Baznas sudah sesuai aturan dan realisasinya tidak menyimpang dari perencanaan tersebut.
”Ini saya tanyakan ke Kemenag, ternyata tidak pernah mendapat laporan dokumen perencanaan kegiatan Baznas. Padahal UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, pasal 1 menyebut bahwa Baznas wajib melaporkan dokumen perencanaan ke Kemenag,” kata Sibro Malisi, anggota Komisi I DPRD Kota Proboliggo.
Hal itu menurut Sibro jelas menyalahi aturan. Sebab tanpa pengawasan, tidak menutup kemungkinan kegiatan Baznas malah digunakan untuk kepentingan politik.
”Saya di sini bukan mau mencari siapa yang salah dan benar atau saling menyalahkan. Tetapi, karena saya cinta pada Baznas. Karena itu saya minta, perencanaan, pengelolaan, dan realiasi kegiatan Baznas harus sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kemenag Kota Probolinggo, Ahmad Zaini mengatakan, dirinya menjadi Plt Kepala Kemenag baru tiga hari.
Sebelumnya dia menjabat kasubag TU. Tetapi, dirinya tidak pernah menerima dokumen perenacanaan dari Baznas.
”Kami belum pernah menerima dokumen perencanaan kegiatan Baznas dalam setahun,” ujarnya.
Ketua Baznas Kota Probolinggo Hakimuddin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan memperbaiki perencanaan kegiatan Baznas ke depannya.
Terkait pemotongan gaji dan TPP ASN sebesar 2,5 persen, itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Pemotongan dilakukan pada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo.
”Bagi ASN yang nilai gaji dan TPP tidak mencapai nisab, tidak diwajibkan membayar zakat profesi. Hanya membauar infak dan nilainya tidak 2,5 persen,” terangnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi