Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Banyak Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kota Probolinggo Amankan Tujuh Reklame

Inneke Agustin • Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB
HARUS BERIZIN: Sejumlah reklame terpasang di Simpang Empat Randu Pangger, Kota Probolinggo. Sejuah ini, banyak reklame yang dipasang tanpa izin daulu.
HARUS BERIZIN: Sejumlah reklame terpasang di Simpang Empat Randu Pangger, Kota Probolinggo. Sejuah ini, banyak reklame yang dipasang tanpa izin daulu.

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Paskalebaran, masih banyak ditemui reklame insidentil ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, di Kota Probolinggo. Tujuh reklame telah diamankan Satpol PP Kota Probolinggo, Kamis (18/4).

Sejumlah reklame itu diamankan dari Simpang Empat Brak. “Kami tertibkan, sebab lokasi tersebut merupakan zona putih, dilarang ada reklame di sana,” ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Probolinggo, Muhammad Choirul.

Mayoritas reklame yang diamankan berisi ucapan Selama Hari Raya Idul Fitri. Choirul mengatakan, Kota Probolinggo, terdapat empat titik zona putih. Di antaranya, di Perempatan Randu Pangger, Alun-alun, Bundaran Gladak Serang, dan Perempatan Brak.

 

 

“Selain itu dilarang memasang reklame di tempat ibadah, area sekolah, ataupun kawasan cagar budaya. Kecuali di dalam persil. Itu tidak boleh ada kegiatan pemasangan reklame,” katanya.

Tak hanya reklame ucapan Lebaran, ada juga sejumlah reklame pendaftaran sekolah. Tak jarang juga reklame yang dipaku ke pohon-pohon. Choirul menegaskan, reklame yang terpasang juga seharusnya memiliki izin dari dinas terkait.

“Reklame yang tidak sesuai penempatannya atau melanggar zona, masa berlakunya habis, ataupun tidak memiliki izin tentu akan kami tertibkan. Termasuk yang dipaku di pohon,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Probolinggo Mohammad Abbas mengatakan, banyak reklame di Kota Probolinggo yang dipasang tanpa mengajukan izin dulu. “Hanya beberapa perusahaan rokok saja yang mengantongi izin,” katanya.

 

 

Untuk membedakan yang telah berizin dengan yang tidak, kata Abbas, dapat diidentifikasi melalui stiker yang tertempel di reklame. “Reklame insidentil yang telah mendapat izin dari kami, biasanya ada stikernya. Namun, untuk reklame permanen memang tidak ada,” kata Abbas. (gus/rud)

Editor : Ronald Fernando
#ilegal #izin abu tours #tanpa izin edar #baliho #reklame