MAYANGAN, Radar Bromo- Pemkot Probolinggo terus berupaya untuk melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL). Terutama yang menggunakan bahu jalan ataupun trotoar sebagai tempat berjualan.
Salah satu langkahnya melalui tindak penertiban yang dilakukan Satpol PP. Karena mereka jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.
“Kami lakukan penertiban terhadap para PKL di sejumlah titik. Yaitu di Jalan Basuki Rahmad, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Supriadi atau di belakang PT Eratex, Rabu (17/4),” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo Abdi Firdausi.
Abdi mengatakan, pihaknya juga telah memanggil pemilik usaha jual buah di belakang PT Eratex Djaja. Mereka diberi waktu maksimal hingga Minggu (21/4) untuk pindah.
“Senin (22/4), akan kami cek kembali. Bila masih berjualan di sana, akan kami tindak tegas,” katanya.
Meski sering ditertibkan, banyak PKL yang seolah tak jera. Jumat (19/4), masih banyak PKL yang berjualan di tempat terlarang.
“Kami sudah sering melakukan penertiban, namun memang masih membandel. Kami juga terus berkoordinasi dengan dinas terkait,” katanya.
Terpisah, Kepala DKUPP Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan, upaya pemerintah PKL telah dilakukan dengan maksimal. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Untuk pembinaannya ada di DKUPP. Bagi para pedagang jajanan, kami sudah siapkan Pujasera sebagai solusinya. Lantai dua bisa ditempati. Retribusinya juga terjangkau, hanya Rp 3 ribu per hari per pedagang. Itu bisa jualan mulai pagi hingga malam di sana,” katanya.
Fitriawati mengatakan, para pedagang buah di Jalan Basuki Rahmad, rata-rata telah memiliki bedak di pasar buah di Jalan Mastrip. Namun, mereka masih nambah jualan keliling menggunakan pikap atau roda tiga.
“Kami juga terus berusaha untuk melakukan pembinaan,” ujarnya. (gus/rud)
Editor : Ronald Fernando