DRINGU, Radar Bromo- Penduduk pendatang di Kabupaten Probolinggo terus bertambah. Hingga Rabu (17/4), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo telah melakukan 92 entri data penduduk baru.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Probolinggo Rofiah mengatakan, tercatat sudah 92 proses entri kedatangan penduduk di Kabupaten Probolinggo. Angka ini dihitung sejak awal 2024.
“Maksud entri itu, proses penduduk ketika melakukan pencatatan di sini (Disdukcapil). Satu kali entri belum pasti jumlahnya satu orang, bisa tiga sampai lima orang dalam satu kartu keluarga,” ujarnya.
Rofiah menyebutkan, mayoritas penduduk yang datang berasal dari daerah terdekat. Seperti Situbondo, Pasuruan, dan Surabaya. Perpindahan ini tidak bisa dinafikan, karena semua orang memiliki hak untuk berpindah-pindah tempat.
Menurutnya, kendala dalam proses pencatatan hanya berasal dari masyarakat yang memiliki permasalahan dalam rumah tangga. Seperti, hak asuh anak, perselingkuhan, dan sebagainya. Hal itu akan memengaruhi kesulitan administratif dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Proses pencatatan kedatangan penduduk di Disdukcapil masing-masing daerah memiliki kebijakan masing-masing. Di Kabupaten Probolinggo, prosesnya bisa selesai satu hari. Berbeda dengan daerah lain yang normalnya bisa sampai tiga hari.
“Untuk mengurusnya, masyarakat tidak harus ke kantor Disdukcapil. Mereka bisa mengurus di kelurahan dan kecamatan masing-masing. Cukup membawa surat formulir pindah, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk,” katanya. (mg2/rud)
Editor : Ronald Fernando