Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tujuh Truk Langgar Aturan Pembatasan Angkutan selama Lebaran, Begini Tindakan Polres Probolinggo Kota

Inneke Agustin • Rabu, 17 April 2024 | 18:10 WIB
MELINTAS: Salah satu truk melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
MELINTAS: Salah satu truk melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Selama periode mudik Lebaran 2024, diberlakukan pembatasan angkutan barang atau truk di ruas jalan nasional dan ruas jalan tol. Namun, di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, masih banyak truk yang melanggar.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Probolinggo Muhammad Dahroji mengatakan, pembatasan kendaraan barang ini berlaku sejak Jumat (5/4) pukul 09.00 hingga Selasa (16/4) pukul 08.00.

“Sehingga, truk atau kendaraan pengangkut barang baru boleh beroperasi kembali Selasa (16/4),” katanya.

Dahroji menjelaskan, bahwa pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng. Serta, mobil barang pengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, bahan tambang, ataupun bahan bangunan.

“Kecuali mobil barang pengangkut BBM (bahan bakar minyak), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, logistik pemilu/pemilihan, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan bahan-bahan pokok lainnya,” terangnya.

 

 

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan.

“Yakni, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” kata Dahroji.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Tommy Hermanto mengatakan, sejak Jumat-Senin (5-15/4), pihaknya telah menilang tujuh truk yang melanggar aturan pembatasan ini.

“Tidak banyak, sebab selebihnya sudah tertib. Ada beberapa yang kami berikan teguran simpatik maupun tilang jika dirasa membahayakan dan berakibat macet. Sebab, memang saat ini yang boleh lewat hanya truk-truk tertentu seperti truk sembako, pos, BBM, ataupun truk yang bersumbu tidak lebih dari dua,” jelasnya. (gus/rud)

Editor : Ronald Fernando
#truk