Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Disperinaker Kota Probolinggo Siapkan Posko Pengaduan

Inneke Agustin • Sabtu, 23 Maret 2024 | 16:25 WIB
KANTOR: Pengendara motor melintas di depan Kantor Disperinaker Kota Probolinggo yang menyiapkan posko pengaduan THR.
KANTOR: Pengendara motor melintas di depan Kantor Disperinaker Kota Probolinggo yang menyiapkan posko pengaduan THR.

KANIGARAN, Radar Bromo- Pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahan kepada para karyawannya di Kota Probolinggo menjadi perhatian serius. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo mendirikan Posko Pelayanan Pengaduan THR.

Posko ini dioperasikan mulai Kamis (21/3) sampai Jumat (5/4). Berlokasi di Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. Di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran. “Posko telah kami dirikan sambil menunggu Surat Edaran Gubernur Jatim, terkait pelaksanaan pemberian THR 2024,” ujar Kepala Disperinaker Kota Probolinggo Budiono Wirawan.

 

 

Ia berharap semua perusahaan di Kota Probolinggo memberikan THR kepada pekerja maupun buruhnya. Sesuai PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker RI Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh.

Budiono memastikan, para buruh yang mengadu ke posko pengaduan THR, akan ditindaklanjuti. “Kami akan mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR. Maksimal 7 hari sebelum hari raya,” tuturnya. (gus/rud)

Editor : Ronald Fernando