KANIGARAN, Radar Bromo- Pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahan kepada para karyawannya di Kota Probolinggo menjadi perhatian serius. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo mendirikan Posko Pelayanan Pengaduan THR.
Posko ini dioperasikan mulai Kamis (21/3) sampai Jumat (5/4). Berlokasi di Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. Di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran. “Posko telah kami dirikan sambil menunggu Surat Edaran Gubernur Jatim, terkait pelaksanaan pemberian THR 2024,” ujar Kepala Disperinaker Kota Probolinggo Budiono Wirawan.
Ia berharap semua perusahaan di Kota Probolinggo memberikan THR kepada pekerja maupun buruhnya. Sesuai PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker RI Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh.
Budiono memastikan, para buruh yang mengadu ke posko pengaduan THR, akan ditindaklanjuti. “Kami akan mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR. Maksimal 7 hari sebelum hari raya,” tuturnya. (gus/rud)
Editor : Ronald Fernando