Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Puluhan Kendaraan Angkutan Umum dan Angkutan Barang Ditilang di Terminal Bayuangga Kota Probolinggo, Kenapa?

Inneke Agustin • Sabtu, 9 Maret 2024 | 18:07 WIB
OPERASI: Petugas gabungan memeriksa kendaraan pada Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan Tipe B di Terminal Tipe A Bayuangga Kota Probolinggo, Kamis (7/3) pagi.
OPERASI: Petugas gabungan memeriksa kendaraan pada Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan Tipe B di Terminal Tipe A Bayuangga Kota Probolinggo, Kamis (7/3) pagi.

KADEMANGAN, Radar Bromo- Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan (Kestip LLAJ) Tipe B juga digelar di Kota Probolinggo.

Operasi dilakukan oleh UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (P3LLAJ) Probolinggo Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur bersama jajaran Satlantas Polres Probolinggo Kota dan sejumlah stakeholder terkait.

Kepala UPT P3LLAJ Probolinggo Dishub Provinsi Jatim Yoyok Kristyowahono mengatakan, operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan.

Terutama bagi kendaraan yang secara administratif masa berlakunya mati. Sementara sasaran operasi merupakan angkutan penumpang dan angkutan barang.

 

 

Operasi sendiri dilakukan selama 14 hari, mulai 4 Maret sampai 17 Maret 2024. Puluhan kendaraan pun ditilang saat operasi digelar, Kamis (7/3).

Total ada 138 kendaraan yang diperiksa petugas dan sebanyak 37 di antaranya ditilang di tempat. Yaitu di Terminal Tipe A Bayuangga.

“Dari pihak kami menilang 20 kendaraan. Sementara Satlantas Polres Probolinggo Kota menilang 17 kendaraan yang melanggar,” kata Yoyok.

Sebagian besar kendaraan itu ditilang karena surat tanda uji kendaraan (STUK) yang habis masa berlakunya.

Ada 18 kendaraan telah habis masa berlaku STUK-nya. Lalu satu kendaraan masa berlaku kartu pengawasan (KPS) sudah habis, dan satu armada tidak memiliki KPS.

 

Baca Juga: Uang Simpanan dan Tembakau Warga Purut-Lumbang Ludes Terbakar

 

“Semuanya akan disidang di pengadilan. Selain itu, secara administratif kendaraan tersebut diminta untuk melakukan uji kir lagi,” tambahnya.

Sementara itu, kendaraan yang ditilang Satlantas Polres Probolinggo Kota mayoritas karena masa berlaku STNK habis.

Total ada 9 kendaraan yang habis masa berlaku STNK-nya. Lalu 2 kendaraan tanpa SIM, 4 kendaraan SIM-nya habis masa berlakunya, dan 2 kendaraan belum membayar pajak.

“Hanya beberapa saja yang kami tindak dari para pelanggar ini,” terang Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Tommi Hermanto.

Sedangkan kendaraan sisanya hanya diberikan teguran simpatik. Seperti STNK masih dalam proses mutasi atau balik nama. (gus/hn)

Editor : Ronald Fernando
#operasi angkutan umum #terminal bayuangga kota probolinggo #angkutan barang