Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Disdikdaya: Selain di Banyuanyar Kidul, Masih Ada Puluhan Lembaga yang Tanahnya Ada Permasalahan

Agus Faiz Musleh • Sabtu, 2 Maret 2024 | 19:40 WIB
DI HALAMAN: Siswa dan guru doa bersama supaya permasalahan tidak terjadi lagi.
DI HALAMAN: Siswa dan guru doa bersama supaya permasalahan tidak terjadi lagi.

BANYUANYAR, Radar Bromo - Adanya penutupan di SDN Banyuanyar Kidul direspons Dinas Disdikdaya. Dinas menyebut, ganti rugi ke ahli waris memerlukan tahapan.

Termasuk membutuhkan rekomendasi dari pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

“Perkara ini bukan baru. Mediasi sudah dilakukan tiga kali dengan ahli waris. Kami sudah sarankan kepada ahli waris bahwa untuk ganti rugi, kami membutuhkan rekomendasi atau putusan dari Pengadilan yang menyebutkan bahwa, tanah tersebut (SD) milik si A (ahliwaris), pemerintah daerah diwajibakan mengganti rugi,” kata Kepala Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi.

Dari hasil keputusan itulah, disebut Joko, akan menjadi dasar pihaknya untuk mengajukan anggaran ganti rugi kepada bupati.

“Jika tidak ada itu, dasar kami tidak ada. Sebab anggaran ganti rugi ini kan tidak ada di kami, tidak dianggarkan. Dari hasil pengadilan ini baru kami ajukan,” katanya.

Joko menyebutkan, ada proses yang perlu dilalui secara bertahap dalam penyelesaian perkara tersebut. Tidak ujug-ujug langsung diganti.

“Dari sana juga masih harus di-apraisal. Meski nanti sudah disetujui dari bupati, belum tentu langsung dibayar. Bisa nanti dibayarnya pada saat Perubahan APBD, maupun dianggarakan tahun depan,” katanya.

Langkah-langkah tersebut, diungkap Joko, harus dilakukan sebab perkara ini berkaitan dengan instansi pemerintahan.

Setiap anggaran yang dikeluarkan jelas peruntukannya dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Seperti sebelum-sebelumnya, bisa menjadi temuan BPK. Jadi langkah-langkah ini perlu dilalui. Ketika langkah ini mau dilakukan, pasti akan kita bantu, sampai rampung,” bebernya.

Disebut Joko, ahli waris sendiri meminta ganti rugi Rp 300 juta atas tanah yang di klaim milik ahli waris tersebut.

Atas penutupan yang dilakukan, pihak Disdikdaya Jumat (1/3) telah melakukan mediasi dengan pihak ahliwaris. Sesuai dengan kesepakatan, siswa sudah bisa masuk sekolah kembali.

“Untuk hari ini (Jumat, red) kami minta agar siswa belajar di rumah masing-masing dulu. Guna menjaga mental atau psikis anak-anak agar tidak terganggu. Besok (hari ini, red) sudah belajar seperti biasa. Ada sekitar 200 lebihan siswa,” bebernya.

Sementara itu, sekolah yang memiliki permasalahan serupa di Kabupaten Probolinggo cukup banyak. Dinas Dikdaya setempat mencatat total ada 75 sekolah yang masih memiliki permasalahan tanah sekolahnya.

“Banyak, bukan hanya itu saja. Jadi bertahap kami tangani,” ujanrya. (mu/fun)

Editor : Jawanto Arifin
#SDN Banyuanyar Kidul #pemkab probolinggo #sengketa lahan #sekolah ditutup