Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pulang dari Bromo, Wisatawan Asal China Minta Perlindungan Polisi, Tuntut Kembalikan Uang Rp 200 Ribu

Arif Mashudi • Rabu, 28 Februari 2024 | 13:10 WIB
PERLU MEDIASI: Lina, wisatawan asal China (kanan) didampingi saksi, Tyasih Anggraini di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (27/2).
PERLU MEDIASI: Lina, wisatawan asal China (kanan) didampingi saksi, Tyasih Anggraini di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (27/2).

KADEMANGAN, Radar Bromo- Wisatawan mancanegara (wisman) asal China, Lina, 19, sempat mencari perlindungan ke kepolisian. Selasa (27/2) siang, backpacker ini dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota. Ternyata, perkaranya hanya karena uang Rp 200 ribu.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, Lina bermalam di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dengan biaya penginapan Rp 200 ribu per malam. Kemudian berkunjung ke kawasan wisata Gunung Bromo dengan paket harga Rp 500 ribu.

Sejatinya, Lina masih ingin berwisata ke Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Namun, karena terlalu siang kembali dari Bromo, akhirnya tidak dapat melanjutkan ke Pulau Gili.

Sesampai di penginapan, Lina sudah lewat pukul 12.00. Karena itu, pihak penginapan mengklaim biaya kamar 2 hari dua malam sebesar Rp 400 ribu. Artinya, Lina harus membayar Rp 900 ribu untuk biaya penginapan dan paket wisata ke Bromo.

 

 

Ternyata, Lina menolak biaya penginapannya dihitung 2 malam. Ia tetap hanya akan membayar Rp 200 ribu. Lina pun keluar dari penginapan dan mencari pertolongan. Kemudian, bertemu dengan warga setempat, Tyasih Anggraini.

Karena tak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris, mereka berkomunikasi menggunakan bantuan google translate di androidnya. Dari sana diketahui jika Lina minta diantarkan ke kepolisian. “Saya bawa ke Polisi RW. Karena minta tolong diantar ke polisi,” ujar Tyasih Anggraini.

Oleh polisi RW, kata Tyasih, Lina dibawa ke Mapolsek Kademangan. Karena kesulitan dari bahasa komunikasi, Lina dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota. Maklum, Lina tak bisa berbahasa Indonesia atau Inggris. Hanya mampu berhasa China. Sedangkan, dari pihak kepolisian dan saksi tidak ada yang bisa berbahasa seperti Lina.

 

 

“Setelah susah payah komunikasi antara polisi dengan backpacker ini, akhirnya diketahui persoalannya hanya salah paham dengan uang Rp 200 ribu. Pihak penginapan minta Lina bayar 2 malam karena sudah lewat jam chek out. Dia menolak dan minta uang Rp 200 ribu dikembalikan. Setelah dimediasi, akhirnya pihak penginapan bersedia dan mengikhlaskan uang Rp 200 ribu dikembalikan,” jelas Tyasih.

Salah seorang Anggota Polsek Kademangan Joan mengatakan, pihaknya berusaha menfasilitasi persoalan yang dialami Lina. Setelah difasilitasi di Polres Probolinggo Kota, ternyata persoalannya hanya salah paham terkait uang Rp 200 ribu. “Alhamdulillah sudah difasilitasi dan backpacker itu bisa tersenyum lagi. Karena uang Rp 200 ribu dikembalikan,” katanya. (mas/rud)

Editor : Ronald Fernando
#china #wisatawan #probolinggo