PROBOLINGGO, Radar Bromo - Pembangunan kawasan Gladak Serang Kota Probolinggo akhirnya rampung. Proyek senilai Rp 4,5 miliar itu rampung setelah mengalami keterlambatan 27 hari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (Dinas PUPR-PKP) Kota Probolinggo Setiorini Sayekti menegaskan, pembangunan kawasan Gladak Serang memang sudah rampung. Pembangunan selesai setelah ada perpanjangan pengerjaan.
”Pembangunan kawasan Gladak Serang sudah selesai. Namun, sesuai aturan, ada sanksi denda atas keterlambatan per hari satu per seribu nilai kontrak dipotong PPN,” katanya.
Menurutnya, Pembangunan Kawasan gladak serang selesai setelah ada perpanjangan waktu. Sebab, sebelumnya terlambat.
Karena terlambat, penyedia pun dikenai denda keterlambatan sekitar Rp 108 juta.
Kabid Bina Marga di Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Gigih Ardityawan Pratama menambahkan, penyelesaian pembangunan kawasan Gladak Serang memang terlambat. Sebab, sempat ada kendala saat memasang box culvert.
Baca Juga: Pembangunan Box Culvert Rp 4,5 M Kawasan Bundaran Glaser Telat 8 Persen
”Alhamdulillah, saat ini pengerjaan pembangunan kawasan Gladak Serang sudah selesai. Baik itu box culvert sisi utara maupun selatan,” katanya.
Kawasan Gladak Serang, dikatakan Gigih, diharapkan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat.
Sebab, ada kawasan kuliner di atas box culvert sisi selatan. Juga ada musala sebagai sarana ibadah.
”Semoga sangat berdampak pada perekonomian masyarakat dengan selesainya pembangunan kawasan Gladak Serang tersebut,” harapnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Riyanto mengatakan, pembangunan kawasan Gladak Serang memang harus tuntas tahun ini.
Supaya, bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Apalagi, tahun lalu proyek itu gagal diselesaikan.
”Alhamdulillah selesai. Namun, karena terlambat, ya penyedia jasa harus diberi sanksi,” tuturnya.
Diketahui, hingga akhir kontrak atau P1 pada 28 Desember 2023, pembangunan kawasan Gladak Serang belum rampung. Pemkot Probolinggo pun memperpanjang waktu pengerjaan hingga 24 Januari. (mas/hn)
Editor : Achmad Syaifudin