KANIGARAN, Radar Bromo - UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Probolinggo terus berinovasi. Setelah sempat mengalami kerusakan mesin uji kir, kini melakukan uji kir secara drive thru.
Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Probolinggo Hakiki Amalia mengatakan, sistem ini dilakukan sejak awal 2024.
Ketika melakukan uji kir, pengemudi tidak perlu turun dari kendaraannya.
“Mulai dari pendaftaran hingga selesai, pengemudi tak perlu turun. Dulu lamanya di bagian pendaftaran dan pembayaran, sekarang sudah tidak,” katanya.
Tak hanya menggunakan sistem baru, kini uji kir tak dipungut biaya alias gratis. Penghapusan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dampaknya, UPTD PKB tak dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam uji kir, petugas akan melakukan pengecekan semua terkait keselamatan. Mulai dari dimensi kendaraan, fungsi lampu, wiper, hingga bagian bawah kendaraan.
“Semuanya kami pastikan sesuai standar. Baru bisa lulus uji kir. Bila tak sesuai, maka tidak lulus. Hasilnya juga bisa dilihat di aplikasi e-kir,” kata Hakiki.
Fungsi rem utama juga turut dicek. Efisiensinya tidak boleh di bawah 50 persen. Sementara, selisih gaya pengereman antara roda kanan dan roda kiri dalam satu sumbu maksimum 8 persen.
“Bila di bawah itu, biasanya akan muncul notifikasi not good. Kalau bagus, ya munculnya OK. Tapi, not good bisa muncul karena banyak faktor. Seperti, kondisi ban yang basah habis kena air. Bisa berpengaruh,” katanya.
Salah satu sopir pikap, Budiono, 49, mengatakan, sistem uji kir drive thru lebih efisien. Prosesnya jauh lebih cepat karena tak harus menunggu saat mendaftar.
“Apalagi sekarang gratis, tambah enak lagi,” ujar warga Kelurahan Jrebeng Wetan, Kota Probolinggo, ini. (mg/rud)
Editor : Jawanto Arifin