Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ini Penjelasan Kajari Kota Probolinggo soal Proyek Miniatur Menara Eiffel yang Miring usai Ditabrak Truk

Arif Mashudi • Selasa, 23 Januari 2024 | 15:25 WIB
MIRING: Miniatur Menara Eiffel di simpang tiga King, Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo setelah ditabrak truk, Sabtu (20/1) malam. Kerangka menara jadi miring.
MIRING: Miniatur Menara Eiffel di simpang tiga King, Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo setelah ditabrak truk, Sabtu (20/1) malam. Kerangka menara jadi miring.

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Pembangunan miniatur menara Eiffel Kota Probolinggo ternyata mendapatkan pendampingan dari Kejari Kota Probolinggo. Pendampingan diberikan pada hal-hal tertentu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo Abdul Mubin mengatakan, pendampingan tidak sampai menyentuh ranah konstruksi atau teknis pelaksanaan proyek. Namun, sebatas mendampingi proses administrasi dan urusan perdata.

Itu pun pendampingan yang diberikan maksimal 6 bulan. Pada proyek pembangunan miniatur menara Eiffel, proses pendampingan Kejari Kota Probolinggo sudah closing pada akhir tahun 2023.

Pendampinganan sendiri menurut Kajari pada dasarnya akan selalu diberikan. Asalkan ada permohonan dari Pemkot Probolinggo. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.

Namun, pendampingan Kejari Kota Probolinggo diberikan hanya sebatas ranah hukum perdata dan hukum administrasi. Hukum perdata ini berkaitan dengan aspek-aspek kontrak dan pengadaan barang dan jasa.

Sedangkan hukum administrasi berhubungan dengan prosedur tentang pengadaannya secara administrasi.

”Jadi, kami tidak masuk dalam ranah teknis. Kami juga tidak dapat intervensi. Kami menjalankan sesuai kewenangan yang ada,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.

Selama pendampingan kegiatan, dikatakan Kajari, semua penyedia yang ditunjuk menjadi pemenang adalah kewenangan murni Pemkot Probolinggo. Dalam hal ini, bagian pengadaan barang dan jasa atau OPD terkait.

Baik itu sistem lelang terbuka (LPSE) maupun e-Katalog.

”Kami tidak masuk ke ranah penentuan pemenang pelaksana kegiatan dan teknis. Itu wewenang pemkot,” ujarnya.

Pendampingan Kejari Kota Probolinggo juga tidak masuk dalam teknis material. Misalnya, material apa dan jenis apa yang digunakan.

”Intinya, pendampingan itu untuk mitigasi risiko. Jangan sampai sebuah pengadaan mengakibatkan penyimpangan dan timbul masalah hukum di kemudian hari. Terutama masalah hukum berkaitan dengan adanya kerugian negara atau potensi kerugian negara,” tegasnya.

Selanjutnya, setelah pekerjaan diserahkan oleh penyedia atau rekanan ke Pemkot Probolinggo, maka hasil pekerjaan sudah menjadi ranah pemkot dan penyedia. Terlepas ada masalah atau tidak, pihaknya tidak masuk dalam ranah tersebut.

”Seperti miniatur menara Eiffel yang miring karena diseruduk truk, itu sudah bukan ranah kami (Kejaksaan),” ujarnya.

Meski sudah memberikan pendampingan, Kajari menegaskan, bukan berarti pihaknya membiarkan potensi penyimpangan. Bila ternyata ada penyimpangan, tentu Kejari melaksanakan tugas terpisah.

Kejari Kota Probolinggo tetap akan melakukan penegakan hukum. Mulai proses penyelidikan, penyidikan, dan lainnya.

”Bukan karena melakukan pendampingan hukum, lalu ada perbuatan melawan hukum atau penyimpangan, terus kami biarkan. Kalau sudah ada penyimpangan dan niat jahat, itu ranahnya pidana. Jadi tetap kami proses,” tegasnya. (mas/hn)

Editor : Achmad Syaifudin
#kejari kota probolinggo #miniatur eiffel #Kota Probolinggo #ditabrak truk #ikon baru #menara miring #pendampingan