KANIGARAN, Radar Bromo - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Probolinggo sepanjang 2023 bertambah bila dibanding pada 2022 silam.
Hingga akhir 2023, total ada 85 tenaga kerja di Kota Probolinggo yang melapor mengalami PHK.
Puluhan tenaga kerja yang kena PHK itu berasal dari 15 perusahaan di wilayah Kota Probolinggo.
Kasus PHK itu terjadi karena dipicu sejumlah faktor.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperin Naker) Kota Probolinggo Budiono Wirawan mengatakan, jumlah tenaga kerja yang di-PKH selama tahun 2023 meningkat dibanding tahun 2022 lalu.
Selama tahun 2023, ada 85 tenaga kerja dari 15 perusahaan yang di-PHK.
Sedangkan pada 2022, sebanyak 54 tenaga kerja di-PHK dari 11 perusahaan.
”Jadi jumlah tenaga kerja yang di-PHK selama tahun 2023 hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya,” terangnya.
Menurutnya, PHK itu dikarenakan beragam faktor. Setidaknya, ada tiga alasan PHK yang paling pokok dari kasus-kasus yang diadukan.
Di antaranya, perusahaan kondisinya tidak baik. Sehingga melakukan efisiensi karena mengalami kerugian yang cukup banyak.
Kemudian, pelanggaran perjanjian kerja/disiplin kerja yang dilakukan oleh tenaga kerja yang bersangkutan.
Dan terakhir, perusahaan pailit seperti kasus di pabrik Kecap Cap Orang Jual Sate atau PT Sinarmas.
”PHK karena perusahaan pailit seperti perusahaan Kecap Cap Orang Jual Sate atau PT Sinarma cukup banyak juga,” terangnya.
Setiap ada PHK, menurutnya, perusahaan senantiasa melaporkan ke Disperin Naker.
Sebab, mereka membutuhkan tembusan dari Disperin Naker untuk bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
”Kami berharap seluruh tenaga kerja yang di-PHK mendapatkan haknya sesuai aturan,” katanya. (mas/hn)
PHK Tenaga Kerja di Kota Probolinggo
Tahun 2023: 85 kasus
Tahun 2022: 54 kasus
Tiga Alasan Terbanyak PHK
- Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
- Terjadi pelanggaran perjanjian kerja/disiplin kerja
- Perusahaan pailit