KANIGARAN, Radar Bromo - Kini membayar retribusi parkir di Kota Probolinggo tidak harus dengan uang tunai. Pemilik kendaraan bisa membayar nontunai.
Yaitu, membayar parkir dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Cara ini sedang diuji cobakan oleh Dishub Kota Probolinggo sejak November 2023.
Tujuannya, untuk memberikan pilihan dan memudahkan pemilik kendaraan bertransaksi.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Probolinggo Purwanto Noviantoro mengatakan, uji coba pembayaran parkir nontunai ini berlaku pada parkir insidental.
Yaitu, parkir di tempat umum saat ada kegiatan insidental pemkot.
Selain itu, juga akan diterapkan di beberapa wilayah. Namun, wilayah mana saja akan ditentukan setelah uji coba.
Saat ini, uji coba dilakukan di tiga lokasi yang memiliki pengunjung relatif ramai. Yaitu, di Bakso Probolinggo, Bakso Edi, dan Pasar Baru.
Sejauh ini, menurutnya, uji coba itu mendapat respons positif dari juru parkir (jukir) dan masyarakat.
Rencananya, uji coba itu akan dilakukan setengah tahun, hingga pertengahan 2024.
Baru kemudian Dishub akan melakukan evaluasi untuk menentukan titik-titik parkir yang akan menggunakan sistem ini.
“Selama uji coba ini, tidak wajib membayar menggunakan nontunai. Pemilik kendaraan bisa milih. Pakai tunai atau nontunai,” lanjutnya.
Pihaknya juga terkendala dengan juru parkir yang tidak muda lagi di lapangan. Mereka ini masih kesulitan menjalankan cara ini.
Bahkan, menurut Purwanto, ada yang belum bisa pakai HP.
Uji coba pembayaran parkir nontunai itu sendiri dilakukan dengan sejumlah alasan.
Salah satunya, memaksimalkan PAD dari sektor parkir. Terutama setelah kerja sama parkir berlangganan dengan Pemkab Probolinggo berakhir.
Harapannya, saat PAD Dishub mengalami kenaikan, maka gaji jukir juga akan naik.
Dengan cara ini, menurutnya, pendapatan dari sektor parkir langsung tercatat dan masuk ke bendahara penerimaan Dishub.
Jukir tidak perlu lagi menyetor atau menghitung hasil retribusi parkir secara manual.
“Tahun lalu kami masih bekerja sama dengan Kabupaten Probolinggo untuk retribusi parkir. Saat itu, pendapatan per tahun bisa Rp 3,5 miliar sampai Rp 4 miliar,” terangnya.
Setelah kerja sama selesai, pendapatan dari retribusi parkir menurun. Tahun 2023 pendapatan hanya Rp 2,8 miliar. (mg2/hn)
Editor : Jawanto Arifin