MAYANGAN, Radar Bromo - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, dipastikan sudah berfungsi penuh.
Setelah menunggu arahan Korlantas, tilang elektronik ini dioperasionalkan.
Terdapat tujuh titik area traffic monitoring system (ATMS) di wilayah Polres Probolinggo Kota.
Di antaranya, di Jalan Raya Tongas (Rest Area Tongas), Simpang Empat Laweyan, Simpang Empat Pilang, Simpang Tiga Gatot Subroto, Simpang Empat Panglima Sudirman, Simpang Empat Randu Pangger, dan di timurnya Simpang Empat Randu Pangger.
Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Tommi Hermanto mengatakan, tujuh titik itu sebelumnya telah terpasang close circuit television (CCTV) untuk E-TLE. Tak hanya berfungsi sebagai tilang elektronik, namun juga untuk memantau kepadatan arus lalu lintas.
“Saat ini sudah terkoneksi dengan sistem Korlantas. Dari dua titik E-TLE, kami juga berhasil menindak beberapa pelajar,” ujar Tommi.
Seluruh titik CCTV telah difungsikan sejak tahun lalu. Kecuali dua titik E-TLE yang berada di Simpang Empat Laweyan dan Simpang Empat Panglima Sudirman baru difungsikan di akhir tahun 2023.
“Kemarin masih ada kendala vendor. Insyaallah sekarang sudah bisa berfungsi secara penuh,” ujarnya.
Ia memastikan sosialisasi pelaksanaan tilang elektronik ini telah sering disampaikan kepada masyarakat. Baik melalui media sosial maupun radio. Ia meminta masyarakat lebih patuh berlalu lintas.
“Gunakan helm, jangan melanggar rambu lalu lintas dan perhatikan markah yang ada,” katanya.
Tommi mengaku, tahun ini akan lebih memaksimalkan penindakan dari E-TLE. Bagi masyarakat yang mendapat surat tilang elektronik, diminta segera menyelesaikannya.
“Jika dalam waktu satu minggu surat tilang diterima oleh pelanggar dan yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi, maka kami akan melakukan blokir kendaraan. Ini akan menyebabkan yang bersangkutan kesulitan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” katanya. (gus/rud)
Editor : Jawanto Arifin