Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

DPRD Dukung Rekanan Proyek Gedung Inspektorat Diputus Kontrak

Arif Mashudi • Selasa, 2 Januari 2024 | 21:45 WIB
BELUM RAMPUNG: Proyek pembangunan gedung Inspektorat Kota Probolinggo yang belum rampung, kini diputus kontrak.
BELUM RAMPUNG: Proyek pembangunan gedung Inspektorat Kota Probolinggo yang belum rampung, kini diputus kontrak.

KANIGARAN, Radar Bromo - Keputusan Pemkot Probolinggo memutus kontrak rekanan proyek pembangunan kantor Inspektorat Kota Probolinggo, didukung penuh Komisi III DPRD Kota Probolinggo.

Sebab, penyedia PT Visicom sudah tidak komitmen sejak awal pengerjaan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Riyanto mengatakan, sejak awal pengerjaan pembangunan kantor Inspektorat sudah diprediksi tak akan selesai. Sebab, sejak awal, penyedia sudah terlihat tidak komitmen.

Terbukti sejak awal diingatkan sampai akhir, ternyata tidak ada perubahan. Bahkan, semua saran dan teguran tidak dikerjakan. Dan terbukti, progresnya sangat rendah.

”Kalau memang tidak rampung, tidak perlu dipercaya. Jadi, memang layak diputus kontrak dan disanksi blacklist. Bahkan, harusnya pekerjaan lainnya yang terlambat dan tidak komitmen, diperlakukan serupa,” tuturnya.

Menurut Agus, kondisi itu sebenarnya menjadi tanggung jawab Dinas PUPR PKP Kota Probolinggo. Dinas PUPR harusnya lebih tegas, supaya penyedia tidak main-main.

”Jika kegiatan pembangunan gedung Inspektorat itu anggarannya dari DAU (Dana Alokasi Umum), maka harus selesaikan dulu dengan segera tender pekerjaan yang belum selesai. Kemudian, langsung disiapkan pekerjaan berikutnya yang sudah dialokasikan melalui APBD 2024,” terangnya.

Wakil ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Abdus Sukur menegaskan hal serupa.

Menurutnya, pelaksana pembangunan kantor Inspektorat itu sangat layak diputus kontrak dan sanksi blacklist. Karena sejak awal progres pekerjaannya rendah. Rekanan juga tidak komitmen.

Harusnya, Dinas PUPR-PKP memperlakukan pembangunan lain yang belum dengan cara serupa. Yaitu, diputus kontrak dan blacklist.

Supaya pekerjaan pembangunan di Kota Probolinggo tidak dibuat main-main.

”Harusnya pembangunan lain yang belum selesai dan jelas tidak komitmen, diputus kontrak juga. Apalagi progres pengerjaan rendah. Tapi ternyata, tidak ada yang diputus kontrak. Bahkan diberi tambahan waktu hingga lewat tahun 2023,” ungkapnya. (mas/hn)

 

Tentang Pembangunan Kantor Inspektorat Kota Probolinggo

Editor : Jawanto Arifin
#proyek #putus kontrak #inspektorat #blacklist