Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Proyek Kantor Inspektorat Pemkot Probolinggo Tak Selesai, Rekanan Diputus Kontrak dan Blacklist

Arif Mashudi • Selasa, 2 Januari 2024 | 20:26 WIB
PROGRES RENDAH: Pembangunan gedung kantor Inspektorat Kota Probolinggo tak selesai. Progresnya hanya 48,2 persen.
PROGRES RENDAH: Pembangunan gedung kantor Inspektorat Kota Probolinggo tak selesai. Progresnya hanya 48,2 persen.

KANIGARAN, Radar Bromo - Kekhawatiran itu akhirnya terbukti. Pembangunan kantor Inspektorat Kota Probolinggo tak selesai.

Rekanan pelaksana hanya bisa menyelesaikan proyek itu 48,2 persen.

Pemkot Probolinggo pun memutus kontrak pekerjaan pembangunan gedung senilai Rp 4 miliar tersebut.

Tidak hanya itu. PT Visicom asal Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, sebagai rekanan pelaksana juga diberi sanksi blacklist. Sanksi itu sifatnya berlaku nasional.

Sebelum akhirnya diputus kontrak, hampir sepekan terakhir tidak ada aktivitas pekerjaan di lokasi pembangunan kantor Inspektorat.

Secara kasat mata, progres pembangunan memang sangat rendah. Di lapangan, rekanan hanya menyelesaikan pengecoran bangunan hingga lantai 3.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKP) Kota Probolinggo Setiorini Sayekti mengatakan, sebenarnya pembangunan kantor inspektorat ditargetkan rampung akhir tahun 2023.

Sesuai kontrak proyek, penyedia pelaksana sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai target.

Namun, faktanya pelaksana PT Visicom tidak komitmen. Salah satu buktinya, progres pembangunan sangat rendah.

Beda dengan proyek lain yang juga berlangsung di Kota Probolinggo. Walaupun tidak selesai tepat waktu, namun rata-rata progres pembangunannya sekitar 90 persen.

Misalnya, pembangunan kawasan Gladak Serang yang mencapai 90 persen lebih.

”Untuk pembangunan gedung kantor Inspektorat, tidak selesai. Karena pelaksana tidak komitmen sesuai kontrak kegiatan di awal,” katanya.

Rini–panggilannya–menegaskan, Inspektorat setempat sudah mengevaluasi progres pembangunan kantor Inspektorat itu.

Hasilnya, diketahui progres pengerjaan sangat rendah. Bahkan, tidak sampai 50 persen. Hanya sekitar 48,2 persen.

Karena kondisi itu, diambil keputusan untuk memutus kontrak pekerjaan itu. Ditambah sanksi blacklist nasional selama 1 tahun untuk PT Visicom.

”Sudah kami tetapkan putus kontrak. Progres pengerjaan hanya 48,2 persen,” tegasnya.

Adapun penyebab rendahnya progres pengerjaan, menurut Rini, karena PT Visicom tidak memiliki komitmen sesuai dengan kontrak proyek. Sejak awal pengerjaan sudah lambat.

Usut punya usut, diketahui pekerjaan lambat karena penyedia tidak memiliki kemampuan keuangan yang cukup.

Sehingga, semua rekomendasi show cause meeting (SCM) 1 sampai 3, hampir tidak terlaksana di lapangan. Alhasil, progres pengerjaan tetap lambat dan hasilnya rendah.

”Jadi tidak ada komitmen dari penyedia. Mereka tidak memiliki kemampuan keuangan. Sehingga, semua rekom SCM 1 sampai 3 sangat minim yang dilaksanakan di lapangan,” tegasnya. (mas/hn)

Editor : Jawanto Arifin
#proyek #putus kontrak #inspektorat #blacklist