KANIGARAN, Radar Bromo - Puluhan pengendara sepeda motor di Simpang Tiga Taman Maramis Kanigaran, Kota Probolinggo, ditilang.
Mayoritas pelajar dan karyawan sebuah pabrik garmen di Kota Probolinggo.
Mereka ditindak karena melanggar peraturan lalu lintas Senin (4/12) pagi saat jam-jam sibuk masuk sekolah dan kerja.
Di antaranya, tidak mengenakan helm, mengendarai motor berknalpot brong, dan motornya tak dilengkapi pelat nomor.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, hampir setiap pagi banyak pengendara yang tidak mengenakan helm ketika melintas di Jalan AA Maramis.
Baik itu pelajar maupun karyawan. Kemarin, mereka terjaring operasi yang dilakukan Satlantas Polres Probolinggo Kota dengan system hunting.
Dari sekitar 20 pelanggaran, sebagian kendaraan diangkut menjadi barang bukti.
Motor itu tidak dilengkapi dengan pelat nomor, berknalpot brong, serta pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya.
“Cuma antar istri kerja, biasa lewat sini, tidak apa-apa, ini malah ditindak. Apes-apes,” ujar salah seorang pelanggar.
Kanit Patroli Satlantas Polres Probolinggo Kota Ipda Tohari mengatakan, penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dan kendaraan berknalpot brong.
Termasuk pelanggaran yang terlihat secara kasat mata. Seperti, tidak memakai helm dan kendaraan tidak ada pelat nomornya.
“Ada sekitar 20 lebih penindakan akibat pelanggaran oleh pengendara motor. Pelanggaran mulai tidak memakai helm, kendaraan tidak spektek, dan menggunakan knalpot brong,” ujarnya ketika ditemui di lokasi operasi. (mas/rud)
Editor : Jawanto Arifin