Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polemik Probolinggo Plaza, Mantan Investor Klaim Masih Punya Hak

Arif Mashudi • Kamis, 30 November 2023 | 19:40 WIB
ASET PEMKOT: Probolinggo Plaza saat ini resmi menjadi aset Pemkot Probolinggo.
ASET PEMKOT: Probolinggo Plaza saat ini resmi menjadi aset Pemkot Probolinggo.

MAYANGAN, Radar Bromo - Polemik Probolinggo Plaza rupanya tak selesai juga. Meski secara hukum sudah menjadi aset Pemkot Probolinggo, toh rencana melelang pengelolaan Probolinggo Plaza belum juga terealisasi.

Penyebabnya, PT Avila Prima yang menjadi pihak ketiga sebelumnya, mengklaim masih memilik hak atas 65 kios di dalamnya.

Kabid Perdagangan Erwan mewakili Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Fitriawati menjelaskan, lelang kerja sama pemanfaatan (KSP) Probolinggo Plaza masih dalam proses.

Saat ini, pihaknya tengah berunding dengan eks pihak ketiga tentang Probolinggo Plaza, yaitu PT Avila Prima.

Bahkan, sudah tiga kali pihaknya memanggil dan menghadirkan PT Avila Prima yang menjadi pengelola sebelumnya.

Namun, sikap PT Avila Prima sama. Perusahaan itu tetap mengklaim memiliki hak atas 65 kios di lantai atas yang belum terjual.

”Sudah difasilitasi oleh Kejaksaan untuk proses lelang pengelolaan Probolinggo Plaza tersebut. Hanya saja, pihak ketiga yang lama tetap mengklaim masih miliki hak atas kios. Dengan alasan, puluhan kios itu belum laku terjual,” katanya.

Padahal, sejauh ini menurutnya, sudah ada tiga investor yang mengajukan penawaran untuk pengelolaan Probolinggo Plaza.

Yaitu, PT Amco Jaya Tritunggal Pratama Kabupaten Pasuruan; PT Masa Sinar Mulya Kota Surabaya; dan PT Sabda Bangun Nusantara Kota Surabaya. Ketiganya telah mendaftar menjadi peserta calon mitra KSP Probolinggo Plaza.

”Sekarang kami masih menunggu untuk proses lelangnya. Karena pihak ketiga selaku pengelola sebelumnya masih mengklaim memiliki hak. Tetapi, secara administrasi dan hukum, Probolinggo Plaza itu sudah menjadi hak pemkot seluruhnya,” terangnya.

Diketahui, Probolinggo Plaza dikelola pihak ketiga sejak 1987. Saat itu, perjanjian pengelolaan dilakukan selama 30 tahun dengan PT Avila Prima.

Setelah 30 tahun, ternyata Probolinggo Plaza tidak tercatat sebagai aset Pemkot Probolinggo. Karena itu, beberapa kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah melalui proses panjang, akhirnya Probolinggo Plaza kembali menjadi aset Pemkot Probolinggo. Kini, Pemkot sedang mencari investor yang akan kembali mengelolanya. (mas/hn)

Editor : Jawanto Arifin
#Probolinggo Plaza #pemkot probolinggo