Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ajak Menginap, Pria Ini Setubuhi Siswi SMP dengan Bujuk Rayu

Fahrizal Firmani • Rabu, 22 November 2023 | 16:10 WIB
DIAMANKAN: S digiring untuk diperiksa penyidik usai diamankan Rabu (15/11).
DIAMANKAN: S digiring untuk diperiksa penyidik usai diamankan Rabu (15/11).

SUMBERASIH, Radar Bromo-Ini peringatan bagi orang tua untuk lebih memperhatikan anak gadisnya. Jika tidak, peristiwa yang menimpa Bunga, 15 (bukan nama sebenarnya) bisa saja terjadi.

Bunga yang masih duduk di bangku SMP, disetubuhi oleh S, 18, warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo di rumah S. Kebetulan, Bunga dan S memang sudah saling mengenal dan saling suka.

Peristiwa ini diketahui terjadi Jumat lalu (10/11) sekitar pukul 10.30. Siang itu, saat korban pulang sekolah, ia menghubungi S agar dijemput untuk diantar pulang. Namun, mereka tidak langsung pulang.

S mengajak Bunga untuk jalan-jalan dahulu. Mereka sempat main ke rumah teman S. Saat petang, S mengajak Bunga ke rumahnya. Celakanya, Bunga mengiyakan. Saat itulah, S mengajak Bunga masuk ke dalam kamarnya.

Saat di dalam kamar itulah, S merayu Bunga. S membujuknya agar mau bersetubuh. Selanjutnya mereka pun melakukan persetubuhan di dalam kamar tidur milik pelaku itu.

“S dan Bunga ini memang sudah saling kenal dan saling suka. Cuma belum pacaran, baru sebatas dekat,” kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Setelah berhasil menyetubuhi Bunga, mereka pun tertidur hingga keesokan harinya. Bunga baru diantar pulang pada Sabtu pagi (11/11). Orang tua Bunga yang curiga langsung bertanya kenapa baru pulang.

Lalu Bunga menceritakan kejadian yang dialaminya. Termasuk saat ia disetubuhi oleh S. Mengetahui hal ini, orang tua Bunga pun marah. Ia langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.

S berhasil diamankan Rabu (15/11). Selain S, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian korban, pakaian dalam yang dikenakan serta pakaian yang dipakai oleh pelaku saat beraksi.

“Tersangka dikenakan pasal 81 sub pasal 82 UURI nomor 35 tahun 2014. Ancamannya 15 tahun penjara. Pengakuan tersangka karena saling suka,” sebut Kasi Humas. (riz/fun)

Editor : Ronald Fernando
#polres probolinggo #uu perlindungan anak #seks bebas #hubungan terlarang #suka sama suka