Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Wisata Kumkum Disebut Ilegal, Komunitas Ini Justru Bilang Sebaliknya, Bahkan Ada Perjanjian Kerjasamanya

Fahrizal Firmani • Jumat, 10 November 2023 | 14:25 WIB
DIKELOLA KOMUNITAS: Wisata Kumkum di areal UPT PPP Mayangan, Kota Probolinggo, selama ini dikelola Komunitas Surya Citra Bahari (SCB).
DIKELOLA KOMUNITAS: Wisata Kumkum di areal UPT PPP Mayangan, Kota Probolinggo, selama ini dikelola Komunitas Surya Citra Bahari (SCB).

MAYANGAN, Radar Bromo -Tudingan UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan bahwa Wisata Kumkum ilegal, ditepis oleh komunitas Surya Citra Bahari (SCB) selaku pengelola. Mereka menyebut, wisata ini memiliki perjanjian kerja bersama (PKB).

Biro Hukum SCB SW. Djando Gado Hoka pun mempertanyakan pernyataan UPT PPP Mayangan yang mengatakan Wisata Kumkum ilegal. Sebab, komunitas SCB sudah menjalin kerja sama dengan UPT PPP Mayangan untuk mengelola wisata tersebut.

Kesepakatan ini tertulis dalam surat PKB yang ditandatangani UPT PPP Mayangan pada 2022. Dalam PKB disebutkan, SCB berhak mengelola areal Wisata Kumkum mulai dari sisi utara sampai batas pagar yang bertuliskan “masuk areal Wisata Kumkum”. Sementara, sisi selatan dari batas pagar itu tidak dikelola oleh SCB.

 

 

Sebagai pengelola, SCB pun selalu mengedepankan safety atau keamanan. Ada penjaga wisata yang berjaga di lokasi. Selain itu, disediakan ban dan life jacket sebagai perlindungan untuk pengunjung.

“Kami mempertanyakan pernyataan dari UPT PPP Mayangan bahwa wisata ini ilegal. Ilegal dari mananya. Jelas-jelas ada surat PKB,” katanya.

Ketua Komunitas SCB Sutanto menyebut, wisata Kumkumdi sisi selatan tidak dikelola oleh SCB. Sementara lokasi bocah 8 tahun yang meninggal ada di sisi selatan. Yaitu di dekat tangga di sisi selatan. Lokasi ini memang tidak memiliki safety atau keamanan karena tidak ada penjaga.

 

 

“Cuma banyak pengunjung yang lebih suka berendam di lokasi yang tidak kami kelola. Sebab, pengunjung tidak perlu membayar ongkos parkir,” tutur Sutanto.

Kasi Pelayanan Teknis Syahbandar UPT PPP Mayangan Nonot Wijayanto menyebut, memang ada PKB antara UPT PPP Mayangan dengan SCB. Namun, ada klausul yang menyebut bahwa jika terjadi sesuatu, maka perjanjian ini bisa dievaluasi.

“Kendati lokasi tenggelamnya bukan di areal yang dikelola SCB, tapi kami tidak ingin kejadian serupa terjadi lagi. Kami masih koordinasikan dengan Gubernur,” tutur Nonot.

Diketahui, dua bocah kelas 2 SD tenggelam di Wisata Kumkum di areal UPT PPP Mayangan, Kota Probolinggo, Minggu (5/11). Keduanya adalah AI, 8 dan AJ, 8, warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Awalnya, keduanya kumkum di pelabuhan. Selain mereka, ada pengunjung lain yang juga kumkum. Namun, tiba-tiba keduanya hilang dari pandangan. Hanya tangan AJ melambai-lambai ke atas. Seorang pengunjung segera sadar bahwa bocah tersebut tenggelam. AJ akhirnya bisa diselamatkan. Namun, nyawa Al tidak tertolong. (riz/hn)

Editor : Ronald Fernando
#wisata kumkum #ppp mayangan #pelabuhan probolinggo #bocah tenggelam