PROBOLINGGO, Radar Bromo - Larangan kendaraan bertonase tinggi masuk jalan tengah Kota Probolinggo, sudah lama diterapkan. Namun, sejauh ini masih banyak ditemukan pelanggaran. Terutama truk dan bus.
Selama ini banyak ditemukan kedaraan bertonase tinggi masuk Jalan Pahlawan, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Soekarno-Hatta. Kondisi ini mendapat perhatian dari masyarakat. Mereka waswas menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Melintasnya truk bertonase besar di jalur perkotaan, sebuah hal membahayakan. Apalagi di Jalan Pahlawan, ada sekolah. Pastinya banyak siswa yang berlalu lalang juga. Khawatir ketika mereka menyeberang lalu ada truk melintas,” kata salah seorang warga, Masyaril Huda, 26.
Di Jalan Gatot Subroto, kata Huda, juga begitu. Bahkan, di jalan ini tak hanya melintas, kadang kendaraan bertonase tinggi juga parkir di badan jalan. “Memakan space jalan, akhirnya bikin macet,” ujar seorang guru di salah satu sekolah di Kota Probolinggo ini.
Pernyataan serupa disampaikan Siti Nur Chotimah, 27. Masuknya kendaran besar ke jalan perkotaan, sangat membahayakan. “Sebab, di jalan tersebut banyak pengendara lain. Orang-orang yang memakai kendaraan lebih kecil. Kan seharusnya truk-truk tersebut tidak lewat sana. Sudah disediakan jalur tersendiri,” ujar warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan ini.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo Purwantoro Noviyanto mengatakan, pihaknya telah memasang sejumlah rambu lalu lintas larangan truk masuk perkotaan. “Kami juga telah menempatkan personel kami di beberapa titik untuk menghalau truk masuk jalan tengah kota. Namun, memang personel kami juga terbatas,” katanya.
Jalan Pahlawan dan Jalan Gatot Subroto, kata Purwantoro, termasuk jalan kelas III. Jalan kelas III itu terdiri dari jalan kota arteri, kolektor lokal, dan jalan lingkungan. “Sesuai aturannya, untuk kendaraan tonase maksimal lima hingga delapan ton,” katanya.
Menurutnya, banyaknya truk yang melintas di kedua jalan itu dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya, karena adanya kegiatan bongkar muat barang.
“Truk yang bertugas mengantar barang ke Pasar Besar, kemudian melintas di Jalan Pahlawan. Begitu juga di Jalan Gatot Subroto, yang didominasi pertokoan. Sehingga, masih ada truk ekspedisi yang melakukan bongkar muat di sana,” katanya.
Selain dua ruas jalan tersebut, larangan truk masuk kota juga berlaku di Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Panglima Sudirman. Mulai Perempatan Pilang sampai Perempatan Randupangger.
“Sebab itu, sudah masuk jalan kota. Truk bisa melalui jalur lingkar utara (JLU) atau jalur lingkar selatan (JLS). Dari arah barat melalui Jalan Anggrek (menuju JLU) atau Jalan Brantas (menuju JLS). Sementara, dari arah timur bisa melalui Jalan Raya K.H. Hasan Genggong (menuju JLS) dan Jalan Raden Wijaya (menuju JLU),” jelas Purwantoro.
Terpisah, PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Probolinggo Kota Aipda Eko Arisandi menegaskan, rambu-rambu larangan sudah ada. “Sudah kami imbau juga. Bila ada yang melanggar, tentunya juga akan kami tindak,” katanya. (mg/rud)
Editor : Jawanto Arifin