KADEMANGAN, Radar Bromo – Satlantas Polres Probolinggo Kota memastikan tidak ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laka truk di Jalan Anggrek, Kota Probolinggo, Senin (11/9) malam. Peristiwa ini diselesaikan dengan mediasi.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Kota Iptu Kumoro. Ia memastikan tidak ada pihak yang diamankan. Sebab, semua pihak yang terlibat sepakat menempuh jalur damai.
Menurutnya, dalam kecelakaan ini, yang bersalah karena kurang konsentrasi adalah Agus, pengemudi dump truck. Namun, ia tidak diamankan atau ditetapkan tersangka. Alasannya, Tohari, pengemudi truk yang ditabrak, tidak mempermasalahkannya. Ia mau memaafkan Agus. Agus juga bersedia membayar ganti rugi. “Diselesaikan secara mediasi. Tidak ada yang kami amankan. Saat ini proses media masih berjalan," katanya.
Diketahui, kecelakaan melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Anggrek, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Senin (11/9) malam. Akibatnya, Tohari, seorang pengemudi truk terluka karena sempat terjepit. Syukur, ia hanya mengalami luka ringan. (riz/rud)
Editor : Ronald Fernando