SUKAPURA, Radar Bromo - Padang savana Bromo terbakar hingga sekitar 50 hektare. Kebakaran bermula dari aktivitas pasangan asal Surabaya yang melakukan foto pre wedding, pada Rabu (6/9). Mereka memakai jasa dari fotografer asal Lumajang yang datang bersama timnya. Tercatat ada enam orang yang melakukan aktivitas dan berada di bukit Savana pagi hari.
Nah, saat sesi pemotretan, rupanya pasangan ini memakai konsep menyalakan flare di bukit Savana. Suar dari flare rupanya yang jadi pemicu padang savana seluas sekitar 50 haktare terbakar.
Hal ini dibenarkan Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana yang mengatakan, dalam foto pra pernikahan tersebut, mereka membawa lima flare. Pada sesi menggunakan flare asap ini, kebakaran pun terjadi.
“Ada lima flare asap yang dibawa. Empat bisa dinyalakan, dua tidak bisa. Kemudian terjadi kebakaran,” katanya saat pres rilis kemarin (7/9).
Api yang dipicu dari flare itu cepat menyambar ilalang atau rerumputan kering yang ada di Padang Savana. “Api cepat menyebar, karena banyak bahan yang mudah terbakar. Ditambah hembusan angin yang cukup kencang membuat api merembet dengan capat,” ujarnya.
Di waktu yang cukup bersamaan, pihaknya mendapat laporan tersebut. Kemudian bersama pihak TNBTS mendatangi lokasi kebakaran. “Tidak lama dari laporan yang kami terima, petugas mendatangi lokasi. Benar saja, api sudah menyebar kemana-mana,” ujarnya.
Atas kejadian itu, pihak TNBTS pun mengamankan enam orang yang terlibat dalam pembuatan pre wedding tersebut. Keenamnya kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Sukapura.
Kamis (7/9) pukul 12.00, keenam pelaku pun digiring ke Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, ada satu tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka. Dia adalah Andrrie Prabowo Eka Pradana, 41, asal Lumajang, yang menjadi manajer wedding organizer.
“Kami amankan keenamnya. Satu menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti. Lima lainnya sementara ini masih menjadi saksi. Statusnya bisa berubah seiring dengan bukti dan hasil pengembangan nanti,” ujarnya.
Pihak kepolisian tidak memberikan identitas jelas terhadap enam orang tersebut. Hanya saja dua dari enam oran tersebut merupakan rekan dari AWEW yang bertugas sebagai make up dan fotografer. Selebihnya merupakan pasangan yang hendak menikah dan temannya yang berasal dari Surabaya dan Sidoarjo.
Atas kejadian tersebut, AWEW dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Alat bukti yang kami amankan berupa satu korek api tembak, 5 flare, satu kamera dan baju busana. Sesuai pasal yang kenakan, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 Miliar,” beber kapolres. (mas/mu/fun)
Editor : Fandi Armanto