Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sidang Gugatan Rusunawa Ditunda karena Wali Kota Belum Siapkan Jawaban

Fahrizal Firmani • Jumat, 25 Agustus 2023 | 15:25 WIB
MASUK MATERI: Suasana persidangan gugatan Rusunawa Bestari di PN Probolinggo, Selasa (15/8). Nampak pihak penggugat (kiri) di ruang sidang. (Fahrizal Firmani/Radar Bromo)
MASUK MATERI: Suasana persidangan gugatan Rusunawa Bestari di PN Probolinggo, Selasa (15/8). Nampak pihak penggugat (kiri) di ruang sidang. (Fahrizal Firmani/Radar Bromo)

 

MAYANGAN, Radar Bromo- Persidangan gugatan perdata terhadap kepemilikan lahan Rusunawa Bestari, Kota Probolinggo, dengan agenda jawaban dari tergugat, Rabu (23/8), ditunda. Tiga tergugat belum siap memberikan jawaban. Alasannya, masih berkoordinasi untuk penyusunan jawaban.

Dalam sidang yang dilakukan secara online dan tertutup untuk umum itu, hanya tergugat kedua, ketiga, dan keenam yang memberikan jawaban. Mereka menolak gugatan yang disampaikan penggugat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo Rifin Nurhakim mengatakan, sidang mendengarkan jawaban dari tergugat ditunda pekan depan. Sebab, dari enam tergugat, hanya tiga tergugat yang menyerahkan jawaban atas gugatan penggugat.

Sementara, tergugat pertama yakni Wali Kota Probolinggo; tergugat keempat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim); serta tergugat kelima, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA), belum siap dengan jawaban.

Tergugat kedua, mantan Wali Kota Probolinggo Muhammad Buchori dan tergugat ketiga, mantan Sekda Pemkot Probolinggo Bandyk Sutrisno menolak gugatan. Mereka menyebutkan, Rusunawa yang menjadi objek gugatan merupakan aset pemkot. Pembangunannya dilakukan saat mereka sebagai pejabat, bukan pribadi. Sementara, saat ini mereka bukan lagi wali kota dan sekda lagi.

“Tergugat keenam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo menjawab secara diplomatis. Jika perkara ini antara Pemkot dengan penggugat, mereka tidak terlibat,” ujar Rifin.

Analis Hukum Bagian Hukum Pemkot Probolinggo Hendra Kumoro mengatakan, pihaknya masih dalam proses penyusunan jawaban. Kini, Pemkot sudah berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum dari tergugat 1, 4, dan 5.

Ia mengatakan, nantinya sebelum di-upload ke e-court, pihaknya akan menyampaikan dahulu jawaban dari gugatan ini ke pihak tergugat. Tujuannya untuk menyamakan persepsi. “Masih proses penyusunan jawaban. Insyaallah pekan depan jawaban sudah siap. Seperti apa, tunggu saja pekan depan,” ujar Hendra.

Perwakilan penggugat, Buchori Muslim mengaku menghormati keputusan PN Probolinggo yang menunda persidangan, karena jawaban tergugat belum siap. Selaku penggugat, pihaknya akan menunggu jawaban dari mereka. “Terkait penolakan gugatan oleh tergugat kedua, ketiga, dan keenam, itu hak mereka. Nanti kami respons dalam repliks,” katanya.

Diketahui, polemik status kepemilikan lahan Rusunawa Bestari, Kota Probolinggo, sampai ke ranah hukum. Senin (10/7), Buchori Muslim menggugat Pemkot Probolinggo secara perdata ke PN Probolinggo. Penggugat meminta Rusunawa Bestari dikosongkan dan Pemkot membayar ganti rugi Rp 2,250 miliar.

Gugatan diajukan karena Pemkot tidak dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan lahan Rusunawa Bestari. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat antara DPRD dengan pihak terkait dan penggugat, Pemkot tetap tidak dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan lahan.

Gugatan ini mulai disidangkan di PN Probolinggo sejak Selasa (25/7). Awalnya, diupayakan selesai melalui jalur mediasi. Namun, tiga kali dimediasi, tidak ada titik temu. (riz/rud)

Editor : Ronald Fernando
#konflik lahan rusunawa #rusunawa bestari #pemkot probolinggo