Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Cerita di Balik Pembangunan Tiga Tugu SH Terate di Kabupaten Probolinggo yang Akan Dibongkar

Hana Susanti • Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:25 WIB
Ilustrasi tugu perguruan silat SH Terate
Ilustrasi tugu perguruan silat SH Terate

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Perguruan silat SH Terate Cabang Kabupaten Probolinggo menegaskan, pihaknya mengikuti aturan pemerintah tentang penertiban tugu perguruan silat.

SH Terate bahkan sudah menelusuri semua tugu yang ada, sebelum rakor digelar oleh Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo.

Hal itu ditegaskan Ketua SH Terate Cabang Kabupaten Probolinggo Suparno. Menurutnya, sebelumnya pihaknya menerima dua surat tentang penertiban tugu perguruan silat. Yaitu, dari Pengprov IPSI Jawa Timur dan Bakesbangpol Jawa Timur.

Saat itu, tidak ada aturan jelas yang menyebutkan tentang syarat tugu yang harus dibongkar.

Setelah itu, pihaknya kembali menerima surat dari Polda Jatim tentang hal serupa. Di situ baru disebutkan bahwa tugu yang dibangun atau berdiri di atas tanah negara harus ditertibkan.

 

 

“Atas dasar surat ini, kami langsung cek ke bawah (ranting) untuk menelusuri apakah ada tugu yang dibangun di atas tanah negara. Hasilnya, dua tugu dibangun di atas tanah milik pribadi. Dan sudah mendapat izin dari pemiliknya. Bahkan, sudah ada surat pernyataan dari pemilik tanah,” terangnya.

Dua tugu yang dimaksud yaitu tugu yang ada di Kecamatan Tiris dan Kecamatan Wonomerto. Sementara tugu di Kecamatan Leces disebutkan telah mendapat izin dari kades terdahulu. Namun, memang dibangun di atas tanah negara.

“Jadi kami bukan tidak merespons. Kami sudah merespons dengan menelusuri tugu-tugu yang berdiri,” katanya.

Hingga kemudian, pihaknya mendapat undangan rakor dari Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo. Saat rakor itu kembali ditegaskan bahwa tugu yang ditertibkan adalah tugu yang berdiri di atas tanah milik negara.

Pihaknya, menurut Suparno, sepakat dengan hal itu. Itulah mengapa, tugu di Kecamatan Leces langsung disepakati untuk ditertibkan.

“Untuk Ranting Leces tadi menyadari bahwa tugu dibangun di atas tanah negara. Dulu proses pembangunannya izin pada kades setempat. Tapi, karena berdiri di atas tanah negara, kami sepakat ditertibkan,” terangnya.

Sementara tugu di Kecamatan Wonomerto dan Tiris, lokasinya sempat diperdebatkan. Berdasarkan penelusuran pihaknya, tugu itu berdiri di atas tanah milik pribadi.

Karena itu, Forpimka sempat mengecek posisi tanah. Di Kecamatan Wonomerto, pengecekan dilakukan oleh pihak kecamatan. Sementara di Kecamatan Tiris dilakukan oleh Polsek Tiris. Berdasarkan pengecekan itu, disimpulkan tugu berdiri di tanah negara. Memang berdempetan dengan tanah pribadi.

“Jadi sempat dicek tadi. Berdasarkan pengecekan itu, disebutkan berdiri di tanah negara. Karena berdiri di tanah negara, ya kami sepakat ditertibkan,” terangnya.

Anggota Dewan SH Terate Cabang Kabupaten Probolinggo Abdul Sahar yang mengikuti rakor sempat menjelaskan, sebenarnya tugu tidak bisa disalahkah atas konflik yang terjadi di sejumlah daerah. Apalagi, tugu adalah benda tidak bergerak.

“Tugu sebenarnya kan tidak bisa disalahkan. Dia hanya pelampiasan saja dari konflik yang terjadi. Sejatinya kembali pada pribadi masing-masing. Namun, karena kesepakatan dan aturannya seperti itu, kami mengikuti kesepakatan,” tuturnya. (hn)

Editor : Jawanto Arifin
#silat probolinggo #SH Terate #tugu perguruan silat