MAYANGAN, Radar Bromo - Usulan objek yang diduga cagar budaya di Kota Probolinggo berkurang.
Monumen Pancasila alun-alun Probolinggo tidak memenuhi syarat diusulkan sebagai cagar budaya. Sebab, mengalami banyak perubahan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo mengusulkan tiga objek cagar budaya pada November 2022.
Selain Monumen Pancasila, dua objek diusulkan yaitu rumah pemotongan hewan (RPH) di Jalan Ahmad Yani dan RPH Babi di Jalan Basuki Rachmat.
Kabid Kebudayaan pada Disdikbud Kota Probolinggo Sardi menjelaskan, Monumen Pancasila sebenarnya monumen lama.
Namun, usia bangunan belum 50 tahun. Sementara salah satu syarat objek yang diusulkan sebagai cagar budaya yaitu minimal berusia 50 tahun.
Selain itu, ada banyak perubahan pada monumen ini. Terutama pada reliefnya. Jadi, sudah tidak asli lagi.
"Setelah dicek oleh tim cagar budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim, usianya belum sampai 50 tahun," katanya.
Saat ini, usulan tinggal dua. Yakni, RPH dan RPH Babi. Dua RPH ini sama-sama dibangun pada tahun 1913 oleh Pemerintah Hindia Belanda. Artinya, saat ini usianya sudah 110 tahun.
Pihaknya kini menunggu proses verifikasi pada dua objek ini. Jika lolos tahap verifikasi, maka pemkot akan diundang ke BPCB Jatim untuk mengikuti sidang penetapan sebagai cagar budaya.
"Selanjutnya, diterbitkan dokumen rekomendasi yang diusulkan ke kepala daerah untuk ditetapkan," kata Sardi.
Ia optimistis dua objek ini disetujui sebagai cagar budaya. Sebab, dari segi usia dan nilai sejarah sudah memenuhi. Selain itu, bentuk bangunan lama di RPH dan RPH Babi dipertahankan sampai saat ini.
"Insyaallah, harus optimistis. Kami masih menunggu dari pihak BPCB untuk penetapannya sebagai cagar budaya," jelas Sardi.
Sejauh ini, ada tujuh objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Probolinggo. Yakni, Museum Probolinggo, Museum dr Mohamad Saleh, Menara Air, Kodim 0820, Stasiun, Monumen Kemerdekaan, dan Gereja Merah.
Untuk objek yang diduga cagar budaya di Kota Probolinggo, kata Sardi, masih cukup banyak. Total ada 46 yang belum diusulkan. Usulan untuk objek ini akan dilakukan bertahap usai usulan RPH dan RPH Babi rampung.
"Nanti kami usulkan bertahap untuk objek lainnya. Sebab, tidak mungkin usulan dilakukan sekaligus," terangnya. (riz/hn)
Editor : Jawanto Arifin