Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Mediasi Konflik Lahan Rusunawa Bestari Probolinggo Gagal, Siap Buka-bukaan di Sidang

Fahrizal Firmani • Rabu, 9 Agustus 2023 | 19:30 WIB

 

DIGUGAT: Rusunawa Bestari di JLU Kota Probolinggo di Mayangan. Status kepemilihan lahan Rusunawa Bestari kini jadi konflik karena diklaim masih milik pribadi. (Zainal Arifin/Radar Bromo)
DIGUGAT: Rusunawa Bestari di JLU Kota Probolinggo di Mayangan. Status kepemilihan lahan Rusunawa Bestari kini jadi konflik karena diklaim masih milik pribadi. (Zainal Arifin/Radar Bromo)

 

MAYANGAN, Radar Bromo - Proses mediasi gugatan perdata lahan Rusunawa Bestari Kota Probolinggo menemui jalan buntu. Penggugat dan tergugat tetap pada pendiriannya. Sehingga, gugatan ini bakal ditempuh dalam sidang formal.

Juru Bicara (jubir) PN Probolinggo Rifin Nurhakim menjelaskan, mediasi kasus ini sudah dilakukan tiga kali. Dan hasilnya, kedua pihak tidak menemui kata sepakat. Sehingga, konflik kepemilikan lahan ini akan masuk dalam persidangan.

“Kapan sidangnya? Masih menunggu petunjuk dari ketua majelis hakim, Yusti Cinianus Radjah,” ungkap Rifin yang memimpin sidang mediasi.

Kuasa hukum tergugat, Dany Setyawan membenarkan bahwa mediasi tidak berhasil. Sebab, penggugat bersikukuh bahwa kliennya, Mantan Wali Kota HM. Buchori harus membayar gugatan ganti rugi senilai Rp 2,2 miliar.

Padahal, saat itu kliennya hanya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat publik. Pembangunan Rusunawa Bestari bukan atas nama pribadi, sehingga gugatan tersebut tidak masuk akal.

“Tentu kami keberatan. Pak Buchori saat itu memang wali kota dan menjalankan tugasnya sebagai wali kota. Bukan atas nama pribadi. Sementara gugatan ini ditujukan pribadi,” tuturnya.

Buchori Muslim sebagai penggugat mengaku, siap membuka diri untuk menjalin komunikasi dengan kuasa hukum tergugat. Hal ini juga disampaikan dalam resume berkas yang diberikan pada PN di mediasi tersebut.

Namun, menurutnya, tidak ada komunikasi yang baik dari kuasa hukum tergugat. Karena itu, pihaknya siap membuka semua tindakan kesewenang-wenangan yang dialaminya dalam persidangan mendatang.

“Tidak benar jika tergugat tidak terlibat sama sekali. Dia tidak paham. Padahal, kami siap menjalin komunikasi terkait nilai gugatan yang kami ajukan. Tapi, dia malah menutup diri,” sebut Buchori Muslim.

Kabag Hukum Pemkot Probolinggo Denny Bagus Irwanto juga membenarkan bahwa mediasi menemui jalan buntu. Tentu, pihaknya siap menjalani mekanisme persidangan yang ada. “Mediasi tidak ada kata sepakat. Kami siap mengikuti persidangan nantinya. Intinya, kami siap,” tutur Denny.

Untuk diketahui, polemik status kepemilikan lahan Rusunawa Bestari sampai ke ranah hukum. Senin (10/7), Pemkot Probolinggo digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo. Penggugat meminta Rusunawa Bestari dikosongkan dan pemkot membayar ganti rugi Rp 2,250 miliar.

Gugatan dilakukan karena pemkot tidak dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan lahan Rusunawa Bestari. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Kota Probolinggo dengan pihak terkait dan dirinya, pemkot tidak dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan lahan.

Gugatan perdata kepemilikan lahan Rusunawa Bestari Kota Probolinggo mulai disidang di PN Probolinggo Selasa (25/7). Gugatan ini diupayakan bisa diselesaikan lewat jalur mediasi. Namun, sampai mediasi berlangsung tiga kali, ternyata tidak ada titik temu. (riz/hn)

Editor : Ronald Fernando
#konflik lahan rusunawa #rusunawa bestari #pemkot probolinggo