MAYANGAN, Radar Bromo –Tilang elektronik di Kota Probolinggo, akan segera diterapkan. Sekitar enam titik tiang closed circuit television (CCTV) electronic traffic law enforcement (E-TLE) telah disediakan. Kini, Satalntas Polres Probolinggo Kota, tinggal menunggu arahan Korlantas.
Sejumlah CCTV ini tak hanya berfungsi sebagai tilang elektronik. Namun, juga dapat memantau kepadatan arus lalu lintas. “ETLE mobile telah dilaksanakan di Kota Probolinggo. Tinggal yang ETLE statis, karena kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri,” ujar Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Pandri Pratama Putra Simbolon, Sabtu (5/8).
Perbedaan antara ETLE mobile dan statis terletak pada posisi penempatannya. ETLE mobile lebih fleksibel, karena bergerak sesuai patroli petugas. Sehingga, bisa mengambil gambar pelanggaran lalu lintas dari wilayah yang tidak dilengkapi fasilitas ETLE statis. Sementara, ELE statis hanya dipasang di titik strategis tertentu.
“Seluruh sarana dan prasarana E-TLE statis sudah siap dan terpenuhi. Hanya tinggal eksekusinya saja,” ujar Pandri.
Sejumlah masyarakat memiliki pandangan beragam mengenai sistem tilang elektronik ini. Ada yang sudah siap, ada juga yang merasa belum siap beradaptasi. Seperti disampaikan salah seorang seorang karyawan toko bangunan di Kota Probolinggo, berinisial SC.
“Bukan tidak mau, tapi lebih ke belum siap. Karena jujur, saya orangnya sering terlambat ketika berangkat ke toko. Jadi, buru-buru dan kadang suka terabas lampu merah. Khawatir dapat surat tilang nantinya,” ujar perempuan yang berdomisili di Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Namun, ada juga yang siap. Seperti Safira Siti, warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran. Ia mengaku mendukung adanya sistem tilang elektronik. Salah satunya bisa menekan stigma tebang pilih saat melakukan tilang.
“Dengan adanya sistem tilang elektronik, proses tilang jadi lebih sesuai prosedur. Selain itu, masyarakat akan mulai berpikir untuk ke mana-mana minimal pakai helm, meski jaraknya dekat. Sebab, takut terkena tilang elektronik,” katanya.
Salah seorang warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, PJ, justru khawatir. Ia khawatir surat tilang yang disampaikan kepolisian salah alamat. Terutama untuk kendaraan yang sudah dijulan dan belum dibalik nama.
“Misalnya, motor tersebut sudah saya jual, tapi pemilik baru tidak mau balik nama. Di STNK masih tetap nama saya. Kalau terjadi hal demikian, surat tilangnya di alamatkan ke mana? Ke rumah saya? Kan saya juga tidak tahu menahu, tapi seperti kena getahnya. Menurut saya, sebaiknya masalah surat-surat kendaraan seperti itu dibenahi sebelum menerapkan tilang elektronik,” ujar pria paro baya ini. (mg/rud)
Editor : Ronald Fernando