KEDOPOK, Radar Bromo - Tiga bulan berlalu, penyelidikan kasus ledakan mercon di Jalan Sunan Bonang, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, belum ada perkembangan berarti. Penyidik Polres Probolinggo Kota belum bisa meminta keterangan korban, Saifur Rizal, 21. Alasanya, ia masih trauma.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, peristiwa ledakan mercon itu belum ada titik terang. Korban kejadian ini belum bisa dimintai keterangan terkait peristiwa itu.
Sementara yang mengetahui pasti kejadiannya adalah korban. Orang tua maupun tetangga korban tidak tahu menahu. Apalagi, ledakan memamg berasal dari kamar korban. Sejauh ini, korban belum bisa dimintai keterangan. Masih trauma secara fisik dan psikis.
Rumahnya hancur. Korban mengalami luka bakar dan patah tulang tangan kanan. “Belum bisa kami mintai keterangan. Kondisinya belum memungkinkan,” ujar Jamal.
Apakah ada kemungkinan kasus ini dihentikan? Jamal belum bisa memastikan. Menurutnya, lanjut atau tidaknya penyelidikan kasus ini masih menunggu keterangan dari korban. “Harus tunggu keterangan korban terkait kejadian saat itu. Baru bisa dipastikan tetap berlanjut atau tidak,” ujar polisi dengan tiga setrip di pundaknya ini.
Sementara itu, ibu korban, Umi Kulsum mengatakan, kondisi anaknya sudah pulih. Sudah bisa beraktivitas seperti dulu. Namun, kini hanya mengambil kerjaan yang tidak terlalu berat karena baru pulih.
“Cuma saya tidak berani tanya soal kejadian itu (ledakan mercon). Setiap kali ada yang bilang soal mercon, raut mukanya langsung ketakutan,” ujarnya.
Diketahui, Minggu (16/4) dini hari, ledakan mercon terjadi di rumah milik Sholihin, 50, warga Jalan Sunan Bonang, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. ledakan itu berasal dari kamar anak Sholihin, Saifur Rizal. Sebagian atap dan tembok rumahnya juga hancur.
Saifur Rizal mengalami luka bakar di wajah dan tangan. Ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Kini, korban sudah berada di rumahnya. Kasusnya masih terus diselidiki kepolisian. Namun, penyidik belum bisa meminta keterangan dari korban. (riz/rud)
Editor : Ronald Fernando