Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pencuri Motor di Apotek Malinda Didor, Asal Grati Beraksi di Sejumlah Lokasi

Fahrizal Firmani • Jumat, 28 Juli 2023 | 04:12 WIB

 

 

Rekaman CCTV menunjukkan saat pelaku beraksi menggarong motor di depan Apotek Malinda. Inset pelaku dibopong petugas untuk jalan usai kakinya ditembak.
Rekaman CCTV menunjukkan saat pelaku beraksi menggarong motor di depan Apotek Malinda. Inset pelaku dibopong petugas untuk jalan usai kakinya ditembak.

MAYANGAN, Radar Bromo- Seorang tersangka kasus pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, ndelosor usai didor. Ia ditembak karena berusaha melawan ketika dibekuk, Rabu (26/7).

Tersangka berinisial SH, 33, ini dibekuk di rumahnya di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 17.30. Kini, tersangka ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

Dari hasil penyelidikan, ternyata SH tergolong spesialias maling motor. Ia telah enam kali mencuri motor. Selalu berhasil dan lolos dari kejaran kepolisian. Tapi, kali ini ia harus meringkuk di balik jeruji besi.

Tersangka pernah mencuri sepeda motor Honda Vario merah di sisi utara Alun-alun Kota Probolinggo dan Honda Beat putih di depan Apotek Malinda di Jalan Gubernur Suryo.

Lalu, Honda Beat hitam di Pertigaan Sumbertaman; Honda Scoopy merah di sisi timur Perempatan King, serta Honda Vario hitam di parkiran toko modern di sisi barat Gladak Serang. Semua pencurian itu dilakukan dalam tahun ini.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, ada dua pelaku dalam aksi curanmor di depan Apotek Malinda, Jumat (19/5). Selain SH, ada juga pelaku berinisial AR. Ia masih buron.

Zainullah mengatakan, kasus ini terungkap berbekal dari rekaman video closed circuit television (CCTV) milik Apotek Malinda. Dalam rekaman video, terlihat ada dua orang pelaku yang mencuri motor milik warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, berinisial LS, 52.

“Dari bukti CCTV dan beberapa info terkait keterangan saksi, akhirnya kami bisa mengidentifikasi pelaku. Ada dua orang yang beraksi. Satu orang masih buron dan ditetapkan dalam pencarian orang (DPO),” katanya.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. “Pelaku mengaku melakukan curanmor untuk kebutuhan sehari-hari. Katanya, seluruh barang bukti hasil curian dijual ke Madura. Dijual berapa per unitnya, ini masih kami dalami,” ujarnya. (riz/rud)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#curanmor probolinggo #maling motor didor