Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

NU-Muhammadiyah: Perbup Udeng Tengger Tak Melanggar, Hanya Kurang Pas

Ronald Fernando • Jumat, 9 Juni 2023 | 18:11 WIB
CIRI KHAS: Pegawai Diskominfo Pemkab Probolinggo mencontohkan pemakaian Udeng Tengger, beberapa waktu lalu. (istimewa)
CIRI KHAS: Pegawai Diskominfo Pemkab Probolinggo mencontohkan pemakaian Udeng Tengger, beberapa waktu lalu. (istimewa)
KRAKSAAN, Radar Bromo-Rencana pembuatan perbup tentang kewajiban pemakaian Udeng Tengger bukan hal yang salah sebenarnya. Namun, kurang pas saja. Hal ini disampaikan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas). Kurang pas karena sifatnya diwajibkan.

Ketua PC NU Kabupaten Probolinggo KH Abd. Hamid mengatakan, secara nasional sudah ada aturan tentang pemakaian penutup kepala sebagai ciri khas. Yaitu, kopiah.

Karena itu, rencana mewajibkan pemakaian Udeng Tengger sebagai ciri khas daerah dinilainya kurang pas. Apalagi sampai diatur dalam perbup.

“Kurang pas apabila diperbupkan (Udeng Tengger). Apalagi, sudah ada kopiah yang jadi ciri khas nasional. Kalau alasannya untuk melestarikan tradisi lama, ya jangan sifatnya wajib. Cukup di hari-hari tertentu saja. Jadi kami kurang setuju,” katanya Kamis (8/6).

Ketidaksetujuan ini, menurutnya, bukan karena mempertimbangkan syariat. Namun, lantaran masyarakat kabupaten mayoritas muslim. Begitu pun ASN di kabupaten.

“Kalau melanggar syariat, saya rasa tidak. Sebab, cukup dengan menutup aurat sudah selesai. Namun yang harus dijaga adalah hati mayoritas muslim di kabupaten,” lanjutnya.

Perihal bentuk dukungan kepada UMKM melalui pemakaian udeng, PC NU Kabupaten Probolinggo juga mendukung kebijakan tersebut. Namun, bukan dengan cara mewajibkan pemakaiannya.

“Kalau untuk mendukung UMKM dengan memproduksi udeng ini, tidak masalah. Namun, jangan mewajibkan dipakai,” ujarnya.

Dia pun berharap, pemerintah melibatkan ormas sebelum memutuskan hal yang sifatnya berdampak luas. “Libatkan kami dan ormas-ormas yang lain agar sejalan,” ujarnya.

Hal senada diungkap Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Probolinggo Sigit Prasetyo. Ia mengatakan, pro dan kontra pasti ada dalam kebijakan ini. Karena itulah, pemerintah perlu melibatkan ormas dalam pembuatan perbupnya.

“Jadi tidak serta merta dilakukan karena sebuah alasan. Harus ada batasan-batasan saat perbup ini dibuat. Jangan sampai menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Dia pun berharap, pemerintah dapat duduk bersama dengan ormas maupun tokoh masyarakat. Jangan sampai perbup dibuat tanpa adanya masukan dari pihak luar.

“Khawatirnya, niatan membuat inovasi baru, malah menimbulkan masalah baru. Tujuannya bagus, namun diusahakan satu persepsi. Dengan cara apa? Ya  harus duduk bersama,” ujarnya.

Tidak hanya dari keduanya. Rencana Pemkab Probolinggo mewajibkan pemakaian Udeng Tengger bagi ASN juga mendapat respons dari tokoh masyarakat yang lain. Bahkan, sejumlah tokoh masyarakat membawa suara pro dan kontra ini pada pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo membenarkan hal itu. Namun, rencana pembuatan perbup ini menurutnya merupakan kewenangan Bupati Probolinggo. Andi percaya, rencana tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah pertimbangan.

“Yang jelas pembuatan perbup itu kewenganannya bupati. Yang penting dalam hal ini tidak melanggar syariat dan harus selalu menjaga kondusivitas kabupaten. Soal baik dan buruknya, saya yakin sudah dipertimbangkan dengan matang,” ujarnya. (mu/hn) Editor : Ronald Fernando
#pemkab probolinggo #tengger #udeng tengger